JAKARTA, WOL – Sejak dilantik menjadi menjadi Kabareskrim, Komjen Budi Waseso disebut lemahkan gerakan anti-korupsi.
Setidaknya ada 49 orang pejuang antikorupsi dilaporkan dalam berbagai kasus pidana. Empat diantaranya adalah pejabat KPK dan Komisi Yudisial.
Menurut ICW dalam keterangan tertulisnya, pokok tuduhannya hanyalah masalah sepele. Misal soal dugaan keterlibatan pembuatan KTP palsu dan tuduhan pencemaran nama baik. Hal yang sama juga dituduhkan kepada aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW).
“Kita boleh sama-sama meradang. Para aktivis yang bersusah payah memberantas korupsi, dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ecek-ecek. Sementara para koruptor yang merampas uang negara ratusan miliar malah sulit dijerat hukum. Di mana keadilan dan penegakan hukum yang objektif itu?†sebut ICW.
ICW mencatat, ada kriminalisasi terhadap 49 orang dan menjadi ancaman besar bagi para aktivis yang bergiat di gerakan anti-korupsi.
“Semua persoalan ini muncul saat Budi Waseso jadi Kabareskrim. Sejauh ini Budi Waseso hanya mengungkap 4 kasus korupsi, dengan tidak lebih dari 10 orang tersangka. Belum ada satupun dari mereka yang diproses di pengadilan. Sementara aktivis anti-korupsi dan pejabat negara yang bekerja menjaga negara agar bersih dari korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka,†sebut ICW.
Untuk itu ICW meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Komjen Budi Waseso sebagai kabareskrim Mabes Polri serta mereformasi institusi kepolisian secara total. (hls)
Discussion about this post