JAKARTA, WOL – Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap mengatakan, wacana revisi Undang-Undang KPK sudah lama direncanakan, namun selalu mendapatkan respon negatif.
“Domain pemberantasan korupsi ini bukan hanya KPK tapi semua. Boleh jadi revisi itu malah memperkuat KPK,” kata Mulfachri, Jumat (19/6).
Menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, salah satu kewenangan KPK tentang penyadapan juga masih menjadi perdebatan. Untuk itu diperlukan revisi agar KPK lebih kuat.
“Saya paham kewenangan melakukan penyadapan itu diberikan kepada KPK, tapi kami berhak juga kepada KPK, untuk dilakukan secara penuh tanggung jawab, tanpa harus korbankan privasi daripada orang-orang yang disadap,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM telah mengajukan revisi UU KPK untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR. Namun KPK meminta agar revisi tersebut ditunda.
Selain itu KPK juga meminta agar dalam revisi itu dimasukkan tentang kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).(inilah/data1)
Discussion about this post