MEDAN, WOL – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima surat penyitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Centre Point di Jl. Jawa pada Senin (1/6).
Humas PN Medan Fauzul Hamdy di Medan, Selasa (9/6), mengatakan dengan diterimanya tersebut, PN Medan mengabulkan penyitaan Centre Point yang kini dikuasai oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak pengelola.
“Bahwa lahan tersebut milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), namun kini sedang dikuasai oleh PT ACK dengan mendirikan bangunan Mall Centre Point,” ujar Fauzul Hamdy.
Hakim Tipikor tersebut juga mengatakan, yang dikabulkan untuk dilakukan penyitaan adalah Hak Pengelolaan (HPL) ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). “Jadi dalam hal ini yang disita adalah HPL 1, 2, dan 3,” ujar Humas PN Medan itu.
Fauzul menjelaskan, di HPL 1, 2, dan 3 terdapat pertokoan, rumah sakit, yakni RSU Murni Teguh dan lahan sekitarnya.”Untuk keseluruhan Mall Center Point tidak, karena masih ada sengketa perdata antara PT. KAI dengan PT. ACK. Yang dikabulkan sementara hanya itu (HPL 1,2 dan 3),” urai Hakim yang juga membidangi perkara Pidana Umum (Pidum) di PN Medan itu.
Permintaan penyitaan ini, lanjut Fauzul, setelah ada penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara ke pihak pengelola, yakni PT. ACK yang diusut oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
“Permohonan penyitaan ini, saya tegaskan untuk peningkatkan HPL menjadi HGB di lahan tersebut,” kata Pauzul.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dalam kasus pidananya, berkas kedua tersangka sedang disusun dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Perkara tersebut sampai saat ini masih dua tersangka. Kita lihat siapa yang paling berperan dalam masalah itu. Sampai saat ini sedang diproses penyidikan. Satu orang sudah kita amankan secara paksa di Jakarta (tersangka Handoko Lie) dan satunya lagi sedang menjalani hukuman dalan perkara yang berbeda (Rahudman Harahap). Kalau semua berkasnya selesai, kita segera limpahkan perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Direktur Utama (Dirut) PT PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lien,yang kini sudah ditahan.
Menurut Penyidik Kejagung, status tersangka terhadap ketiganya telah diterbitkan sejak 20 Januari 2014. Masing-masing Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.
Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.
Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan Hak Guna Bangunan atas lahan tersebut tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011.
Sementara itu, DPRD Medan mendukung proses hukum Centre Point Medan. Lembaga wakil rakyat ini menghimbau PT. ACK dan PT. KAI melakukan dialog untuk mencari keputusan yang tidak merugikan banyak pihak.
Artinya,kata Ketua Fraksi PPP Abdul Rani dan anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, semua pihak diuntungkan dengan melakukan pembagian saham antara PT. KAI dan PT. ACK. Sebab, dengan disitanya bangunan pusat bisnis Centre Point, IMB tidak akan diproses dan Pemko Medan kehilangan PAD miliaran rupiah.
Kedua politisi itu kepada wartawan Selasa(9/6) di gedung dewan mengatakan, jika PT. KAI yang dimenangkan MA, tidak serta merta mengambil alih kepemilikan Centre Point .Kejaksaan Agung juga tidak bisa langsung menyita, karena akan merugikan banyak pihak,’’kata Simangunsong.Bahkan,katanya 3000 pekerja di Centre Point menjadi pengangguran.
Politisi Demokrat ini menyarankan lebih baik PT. KAI dan PT. ACK berdamai dengan melakukan pembagian saham, dan Pemko Medan akan memperoleh PAD untuk melakukan pembangunan kota ini.
Ketua Fraksi PPP DPRD Medan Abdul Rani meminta PT. KAI mengatakan persetujuan tujuh fraksi DPRD Medan (PDIP, Golkar, PAN. Hanura, PPP, Parnas, Gerindra) yang meloloskan permohonan Wali Kota Medan untuk melakukan perubahan peruntukan Centre Point atas dasar pertimbangan banyak hal, termasuk PAD.
“Namun belum dalam bentuk surat keputusan dan hasil paripurna masih dalam bentuk rekomendasi. Sehingga masih ada celah yang menyebutkan bila ada kekeliruan akan ditinjau kembali,†sebutnya.
(wol/waspada/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post