• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

PN Medan Kabulkan Penyitaan Centre Point

8 tahun ago
in Fokus Redaksi
A A
0
Centre point Medan

Centre Point - WOL Photo

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima surat penyitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Centre Point di Jl. Jawa pada Senin (1/6).

Humas PN Medan Fauzul Hamdy di Medan, Selasa (9/6), mengatakan dengan diterimanya tersebut, PN Medan mengabulkan penyitaan Centre Point yang kini dikuasai oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak pengelola.

RelatedPosts

ANUNG

Istana Luruskan Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Bukan Untuk Masyarakat Umum!

Jumat, 2023/03/24 10:02
Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Swiss-Open

Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Menang, Febriana/Amalia Kalah

Jumat, 2023/03/24 02:36

“Bahwa lahan tersebut milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), namun kini sedang dikuasai oleh PT ACK dengan mendirikan bangunan Mall Centre Point,” ujar Fauzul Hamdy.

Hakim Tipikor tersebut juga mengatakan, yang dikabulkan untuk dilakukan penyitaan adalah Hak Pengelolaan (HPL) ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). “Jadi dalam hal ini yang disita adalah HPL 1, 2, dan 3,” ujar Humas PN Medan itu.

Fauzul menjelaskan, di HPL 1, 2, dan 3 terdapat pertokoan, rumah sakit, yakni RSU Murni Teguh dan lahan sekitarnya.”Untuk keseluruhan Mall Center Point tidak, karena masih ada sengketa perdata antara PT. KAI dengan PT. ACK. Yang dikabulkan sementara hanya itu (HPL 1,2 dan 3),” urai Hakim yang juga membidangi perkara Pidana Umum (Pidum) di PN Medan itu.

Permintaan penyitaan ini, lanjut Fauzul, setelah ada penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara ke pihak pengelola, yakni PT. ACK yang diusut oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

“Permohonan penyitaan ini, saya tegaskan untuk peningkatkan HPL menjadi HGB di lahan tersebut,” kata Pauzul.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dalam kasus pidananya, berkas kedua tersangka sedang disusun dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Perkara tersebut sampai saat ini masih dua tersangka. Kita lihat siapa yang paling berperan dalam masalah itu. Sampai saat ini sedang diproses penyidikan. Satu orang sudah kita amankan secara paksa di Jakarta (tersangka Handoko Lie) dan satunya lagi sedang menjalani hukuman dalan perkara yang berbeda (Rahudman Harahap). Kalau semua berkasnya selesai, kita segera limpahkan perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Direktur Utama (Dirut) PT PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lien,yang kini sudah ditahan.

Menurut Penyidik Kejagung, status tersangka terhadap ketiganya telah diterbitkan sejak 20 Januari 2014. Masing-masing Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.

Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan Hak Guna Bangunan atas lahan tersebut tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011.

Sementara itu, DPRD Medan mendukung proses hukum Centre Point Medan. Lembaga wakil rakyat ini menghimbau PT. ACK dan PT. KAI melakukan dialog untuk mencari keputusan yang tidak merugikan banyak pihak.

Artinya,kata Ketua Fraksi PPP Abdul Rani dan anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, semua pihak diuntungkan dengan melakukan pembagian saham antara PT. KAI dan PT. ACK. Sebab, dengan disitanya bangunan pusat bisnis Centre Point, IMB tidak akan diproses dan Pemko Medan kehilangan PAD miliaran rupiah.

Kedua politisi itu kepada wartawan Selasa(9/6) di gedung dewan mengatakan, jika PT. KAI yang dimenangkan MA, tidak serta merta mengambil alih kepemilikan Centre Point .Kejaksaan Agung juga tidak bisa langsung menyita, karena akan merugikan banyak pihak,’’kata Simangunsong.Bahkan,katanya 3000 pekerja di Centre Point menjadi pengangguran.

Politisi Demokrat ini menyarankan lebih baik PT. KAI dan PT. ACK berdamai dengan melakukan pembagian saham, dan Pemko Medan akan memperoleh PAD untuk melakukan pembangunan kota ini.

Ketua Fraksi PPP DPRD Medan Abdul Rani meminta PT. KAI mengatakan persetujuan tujuh fraksi DPRD Medan (PDIP, Golkar, PAN. Hanura, PPP, Parnas, Gerindra) yang meloloskan permohonan Wali Kota Medan untuk melakukan perubahan peruntukan Centre Point atas dasar pertimbangan banyak hal, termasuk PAD.

“Namun belum dalam bentuk surat keputusan dan hasil paripurna masih dalam bentuk rekomendasi. Sehingga masih ada celah yang menyebutkan bila ada kekeliruan akan ditinjau kembali,” sebutnya.

(wol/waspada/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL

Tags: berita centre pointBerita MedanDPRD MedanFauzul HamdyHGBHPLJaksa Agung HM PrasetyoPemko MedanPengadilan Negeri Medanperkara Pidana UmumPT ACKPT Agra Citra KharismaPT KAIsurat penyitaan
Previous Post

Tujuh Kali Pemkab Nagan Raya Raih WTP

Next Post

Seri Catalunya Bakal Memanas

Related Posts

ANUNG
Fokus Redaksi

Istana Luruskan Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Bukan Untuk Masyarakat Umum!

Jumat, 2023/03/24 10:02
Ilustrasi-Shalat
Fokus Redaksi

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Swiss-Open
Fokus Redaksi

Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Menang, Febriana/Amalia Kalah

Jumat, 2023/03/24 02:36
Hendro-Susanto
Fokus Redaksi

F-PKS DPRD Sumut: Kebijakan Larangan Buka Bersama Terkesan Lucu dan Aneh

Kamis, 2023/03/23 20:22
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
Presiden Larang Pejabat Buka Bersama, Gubsu: Nonton Konser Sudah Boleh Kok!
Fokus Redaksi

Presiden Larang Pejabat Buka Bersama, Gubsu: Nonton Konser Sudah Boleh Kok!

Kamis, 2023/03/23 16:55
Next Post
Matador Coret Gelandang Terbaiknya

Seri Catalunya Bakal Memanas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4778 shares
    Share 1911 Tweet 1195
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5407 shares
    Share 2163 Tweet 1352
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251

Recent News

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

Jumat, 2023/03/24 12:07
Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

Jumat, 2023/03/24 11:22
Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Jumat, 2023/03/24 11:17
Cara Menjaga Mulut Agar Tetap Segar Saat Berpuasa

Cara Menjaga Mulut Agar Tetap Segar Saat Berpuasa

Jumat, 2023/03/24 11:13
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

Timnas Argentina Menang, Lionel Messi Sah 800 Gol

24 Maret 2023
Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

Peduli Penanggulangan Iklim Global, The Reiz Suites Ikut Pertisipasi Pada Earth Hour 2023

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.