JAKARTA, WOL – Anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rio Patrice Capella mengatakan, dirinya mendukung adanya usulan memasukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kedalam revisi Undang-undang KPK.
“Tidak boleh lembaga tanpa ada batasan apapun. Kalau menurut saya revisi itu memperkuat (KPK),” kata Rio digedung DPR, Jumat (19/6).
Menurut dia, KPK bisa saja tidak memiliki SP3. Namun dia menilai, penyidik KPK bisa saja keliru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau pimpinan KPK menjamin tidak pernah salah, boleh (tidak SP3). Kalau salah berhak dituntut,” ujarnya.
“Kalau tidak gimana orang. Hanya tiga lembar surat menetapkan Budi Gunawan jadi tersangka,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK meminta agar revisi UU KPK ditunda. Pasalnya KPK menginginkan UU KPK nantinya dapat sinkron dengan UU KUHP dan KUHAP. Selain itu, pimpinan KPK Taufiequrrahman Ruki meminta dilakukan revisi terbatas UU KPK dengan memasukkan SP3.(inilah/data1)
Discussion about this post