JAKARTA, WOL – Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau ‘dana aspirasi’ terus menuai kontroversi. Meski usulan tersebut digulirkan oleh anggota DPR kepada pemerintah, para anggota DPR juga berbeda pendapat terkait usulan ini.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun mengatakan, dia ingin membangun pemahaman baru di masyarakat terkait UP2DP. Menurutnya, ‘dana aspirasi’ tidak sesuai yang digambarkan.
“Ini adalah dana aspirasi yang tidak seperti itu (pemahaman masyarakat). Kalau kita ingin mengatakan, istilah di DPR itu tidak ada dana aspirasi, yang ada adalah UP2DP,” jelas Misbakhun di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (20/6).
Manta politikus PKS ini menjelaskan, UP2DP adalah untuk memberikan penguatan kepada anggota DPR demi mensejahterakan masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Misbakhun juga menegaskan, anggota DPR tidak bisa mengeksekusi usulan tersebut karena kapasitasnya hanya mengusulkan kepada pemerintah.
“Saya sudah sampaikan tidak ada eksekusi anggaran yang dilakukan anggota DPR. UP2DP ini sepenuhnya kewenangan pemerintah. Juklak dan juknis eksekusi anggarannya itu sepenuhnya kewenangan pemerintah,” tegas Misbakhun.
Agar program yang diusulkan tersebut tepat sasaran, DPR melakukan pengawalan melalui data proposal yang mereka dapat saat kunjungan kerja dan reses.
“Dari proposal itu kita sudah tahu apa yang diusulkan masyarakat. Misalnya pembangunan madrasah, air bersih, MCK dan sebagainya apakah jalan di masyarakat. Kita tinggal tanya sama pemerintah. Dan itu kita bisa tahu dari proses-proses yang berlangsung pada saat pembahasan anggaran itu di DPR, antara pemerintah dengan Banggar,” tutup Misbakhun. (merdeka/data2)
Discussion about this post