JAKARTA, WOL – Usaha DPR mendesak revisi Undang-undang (UU) Pilkada, dianggap beraroma kepentingan partai politik.
Ha itu disampaikan peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Menurutnya ngototnya upaya DPR merevisi UU Pilkada No. 8/2015, sudah pasti karena adanya kepentingan parpol tertentu.
“Pasti ada kepentingan parpol yang terdesak untuk ikut pilkada tetapi terancam gagal karena UU tak menjangkau pengaturan sampai ke kasus parpol yang berkonflik. DPR selalu saja coba berkelit mengaburkan motivasi mereka. Rakyat lebih cerdas untuk menemukan alasan DPR,” ketus Lucius lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/5).
Untuk itu, ia menghimbau, guna mempertahankan negara hukum, revisi UU pilkada dalam waktu singkat harus ditolak. Ini dianggap bisa mengancam kepastian hukum lain.
“Ini kan namanya aneh. Bahaya serius. Mental DPR gemar memporak-porandakan UU sesuai keinginan mereka. Ini jelas adalah krisis kepastian hukum dalam negara hukum kita,” keluhnya. (inilah/data2)
Discussion about this post