MEDAN, WOL – Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan menyebutkan, bahwa penyidik kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Medan belum melengkapi petunjuk dari jaksa terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD dr Pirngadi Medan. Alhasil, berkas 8 tersangka yang sudah setahun tak kunjung disidangkan itu belum dinyatakan P-21 (lengkap).
“Belum (P-21). Penyidik belum melengkapi petunjuk yang harus dipenuhi agar alat bukti terpenuhi terhadap unsur pasal yang disangkakan,” sebut Kepala Kejari Medan, Samsuri, saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan singkat (SMS), Selasa (12/5).
Namun, saat disinggung apakah berkas tersebut dinyatakan P-19 (belum lengkap) dan dikembalikan ke polisi, Samsuri tidak menjawabnya.
Diketahui, kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar ini, sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang. Kejari Medan sudah 6 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap) itu kepada penyidik Polresta Medan.
Berkas perkara yang dikembalikan atas nama, Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Sukartik SST selaku Kasubbag RSUD dr Pirngadi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra.
Selain tiga tersangka, terdapat 5 tersangka lain yang terlibat. Kelima tersangka itu salah satunya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis, yang dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post