• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Mary Jane Harus Dilepaskan Jika Terbukti Korban Traficking

8 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Mary Jane Tak Bersalah?

AFP

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bila terbukti merupakan korban perdagangan orang atau trafficking, maka Mary Jane Fiesta Veloso tidak boleh dipidanakan.

“Konvensi Internasional untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Palermo Protokol jelas menyatakan saksi korban tidak boleh dipidana karena harus memberikan keterangan,” kata Anis Hidayah dihubungi di Jakarta, Rabu (6/5).

RelatedPosts

Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!

Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!

Sabtu, 2023/03/25 22:30
BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang

BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang

Sabtu, 2023/03/25 22:14
Memilih Lokasi Apartemen yang Strategis untuk Disewa

Memilih Lokasi Apartemen yang Strategis untuk Disewa

Sabtu, 2023/03/25 22:02

Karena itu, Anis mengatakan peradilan di Indonesia harus menghormati dan menunggu proses peradilan yang sedang berjalan di Filipina. Bila memang Mary Jane adalah korban trafficking, maka hal itu bisa menjadi temuan baru atau novum untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan.

“Kasus ‘trafficking’ ada tiga unsur, yaitu perpindahan orang, cara dan eksploitasi. Saya melihat dalam kasus Mary Jane, semua itu ada. Tinggal pembuktian di Filipina,” tuturnya.

Menurut Anis, kejadian yang menimpa Mary Jane itu jamak terjadi. Dalam beberapa kasus yang ditangani Migrant Care, cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terancam dipidana karena dijebak sebagai kurir narkoba.

“Banyak WNI yang terjebak menjadi kurir narkoba di Filipina, Tiongkok dan Malaysia,” ujarnya.

Mary Jane merupakan satu di antara sembilan terpidana mati yang seharusnya dieksekusi pada gelombang kedua, Rabu (29/4) dini hari, setelah upaya hukum grasi maupun permohonan PK ditolak.

Namun, Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4). (republika/data2)

Tags: eksekusi matikasus narkobaKorban TrafickingKurir Narkobamary janeMigrant CarenarkobanarkotikaPeredaran narkotikaterpidana matiterpidana narkotikatraficking
Previous Post

Mabuk Bawa Mobil, 2 Pengendara Motor Ditabrak

Next Post

PSMS dan Asprov Patuh PSSI Pusat

Related Posts

Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!
Indonesia Hari Ini

Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!

Sabtu, 2023/03/25 22:30
BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang
Ekonomi dan Bisnis

BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang

Sabtu, 2023/03/25 22:14
Memilih Lokasi Apartemen yang Strategis untuk Disewa
Ekonomi dan Bisnis

Memilih Lokasi Apartemen yang Strategis untuk Disewa

Sabtu, 2023/03/25 22:02
Larangan Bukber Dikritik, Mahfud MD: Bentuk Demokrasi, Tapi Belum Dengar Presiden Mau Cabut Surat Edarannya!
Indonesia Hari Ini

Larangan Bukber Dikritik, Mahfud MD: Bentuk Demokrasi, Tapi Belum Dengar Presiden Mau Cabut Surat Edarannya!

Sabtu, 2023/03/25 22:02
Mario-Dandy
Indonesia Hari Ini

JPU Tangani Berkas Perkara Mario Dandy

Sabtu, 2023/03/25 21:29
Curhat Jenderal Bintang Tiga Jelang Pensiun Diajak Terjun ke Politik
Politik

Curhat Jenderal Bintang Tiga Jelang Pensiun Diajak Terjun ke Politik

Sabtu, 2023/03/25 20:29
Next Post
PSMS dan Asprov Patuh PSSI Pusat

PSMS dan Asprov Patuh PSSI Pusat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154016 shares
    Share 61606 Tweet 38504
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • 23 Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat, Ini Daftar Namanya!

    166 shares
    Share 66 Tweet 42

Recent News

Vietnam International Challenge: Tiga Ganda Lolos ke Final

Vietnam International Challenge: Tiga Ganda Lolos ke Final

Sabtu, 2023/03/25 22:51
Polres Belawan Ringkus Puluhan Penjahat Jalanan dan Pelaku Narkoba

Polres Belawan Ringkus Puluhan Penjahat Jalanan dan Pelaku Narkoba

Sabtu, 2023/03/25 22:42
Timnas Indonesia vs Burundi: Merah Putih Berjaya

Timnas Indonesia vs Burundi: Merah Putih Berjaya

Sabtu, 2023/03/25 22:39
Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!

Pemerintah Percepat Cuti Lebaran 2023, Ini Alasannya!

Sabtu, 2023/03/25 22:30
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Vietnam International Challenge: Tiga Ganda Lolos ke Final

Vietnam International Challenge: Tiga Ganda Lolos ke Final

25 Maret 2023
Polres Belawan Ringkus Puluhan Penjahat Jalanan dan Pelaku Narkoba

Polres Belawan Ringkus Puluhan Penjahat Jalanan dan Pelaku Narkoba

25 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.