MEDAN, WOL – Sejumlah 750 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 32.000 pil ekstasi berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang akan dikirim ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yakni inisial IS BA S, E pengaturan pengeluaran barang dan JA sang supir.
Diamankannya seluruh narkotika tersebut dan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.00 Wib adanya barang yang akan dikirim oleh jasa pengiriman melalui bandara Kualanamu Internasional Airport.
“Mendapat informasi tersebut kami bersama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deliserdang langsung turun ke lokasi dan memeriksa barang yang akan dikirim tersebut berupa 1 paket bika ambon yang berisi dua kotak. Salah satu diantaranya berisi separuh bika ambon dan dua bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu,”ucap Kepala Badan Nasional Narkotika Brigjend Pol Andi Loedianto, saat memaparkan hasil tangkapan di kantor BNNP Jalan Williem Iskandar, Senin (25/5) siang.
Brigjend Pol Andi Loedianto menjelaskan, sebelum proses pengiriman sudah terlebih dahulu dikomunikasikan oleh calon penerima kiriman yang terhubung dengan si pengirim dan ada pihak lain yang mengetahui bersamaan adanya permintaan paket yang sudah diterima oleh pihak jasa pengiriman agar dikirimkan bersamaa dengan paket barang yang akan dikirimkan lagi oleh orang lain.
“Pada Kamis (21/5) sekira pukul 13.00 Wib mengikuti pelaksanaan pengiriman paket yang berikutnya, melalui teknik penyelidikan dan penyidikan serta manuver dari calon pengirim sekira pukul 17.00 Wib bertemu dengan calon pengirim barang di Jalan Tol Balmere (Amplas menuju Belawan) dengan menggunakan kendaraan mobil Double Cubin merek Ford BK BM 8393 SA milik PT Supraco Indonesia dan dilakukan penyergapan,”jelasnya.
Sambungnya, penyergapan tersebut personil berhasil mengamankan seorang yang berada di mobil mengaku bernama Joni Agani (30) warga Gp Cot Lheue Rheng, Kecamatan Trienggadeng, Provinsi kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh
“Rencana penyergapan terhadap orang yang akan membawa paket kiriman dimaksud bekoordinasi dengan BNNP makanya dilakukan upaya paksa terhadap orang dan barang di Jalan Tol Amplas menuju Bandara Selamat. Dari hasil penangkapan ini berhasil mengamankan seorang laki-laki JAG daan hasil pengeledahan, ditemukan satu tas jinjing warna hijau merk Go Green yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu,”terangnya.
Dia menyebutkan, pada Jumat (22/5) dilakukan control delivery melalui cargo (dari bandara Kualanamu menuju Bandara Sultan M.Badaruddin II/ Palembang). “BNNP Sumatera Utara bekerjasama dengan BNNP Sumatera Selatan melakukan penangkapan didalam area Cargo Bandara SMB II Palembang terhadap pemesan barang dan penerima barang terhadap IS, dan BA serta S alias T yang mengatur pengeluaran barang,”ungkapnya.
Dalam penangkapan, sambungya, pihak BNNP Sumatera Utara berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi senilai Rp7,6 miliar.
“Adapapun estimasi yang diselamatkan, yakni sabu-sabu seberat 1 Kg senilai 1,2 milyar, Pil Ekstasi dengan jumlah orang yang terselamatkan 64.000 orang dengan nominal Rp6,4 miliar. Jadi jumlah keselurahan yang berhasil kita selamat kalau dirupiahkan sekitar Rp7,6 miliar. dan saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tutupnya mengakhiri. (wol/lihavez/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post