MEDAN, WOL – Anggota Tim Unit VC/Judisila Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek rumah yang dijadikan lokasi pembuatan mesin judi jackpot di Jalan Pukat V gang Pos, nomor 54 F/G, lingkungan 11, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (21/4).
Dari tempat itu, polisi berhasil mengamankan puluhan mesin jackpot siap jual, puluhan sedang diperbaiki dan ratusan yang akan dirakit. Sebagian juga sedang diperbaiki.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan ribuan koin untuk bermain jackpot, dua unit televisi, kamera perekam atau close circuit television (CCTV), peralatan perakitan mesin dan sebagainya.
Dalam Penggerebekan dipimpin Wakasat Reskrim AKP Victor Ziliwu, didampingi Kanit VC/Judisila AKP Martuasah Tobing, Kanit Ekonomi AKP Daniel Marinduri, Kanit Tipiter AKP Bayu Samara Putra, disaksikan Kepala Lingkungan 11, Mulyadi.
Dari rumah berdinding papan dan tepas itu, secara sekilas tak terlihat tanda-tanda dijadikan tempat pembuatan atau perakitan mesin judi jackpot. Sebab warga sekitar mengetahui pemilik rumah, Gunawan Kosasih alias Ahok (35) membuka usaha Reperasi atau perbaikan televisi, speaker, radio dan sebagainya.
“Pemilik rumah mengaku dia membuka usaha perbaikan alat-alat elektronik, seperti televisi, radio, tape, speaker dan lain-lain. Ternyata juga digunakan untuk membuat dan memperbaiki mesin jackpot,” kata Mulyadi.
Wakasat Reskrim AKP Victor Ziliwu menyebutkan, penggrebekan dilakukan erawal dari informasi masyarakat yang menyatakan rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan dan memperbaiki mesin jackpot.
“Dari situ, kita selidiki dan saat digerebek diamankan pemilik rumah GK alias A dan teknisi F, termasuk 50 mesin siap jual serta ratusan yang sedang diperbaiki, serta suku cadangnya,” kata Victor Ziliwu.
Dia menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, mesin-mesin judi jackpot ini dipasarkan ke luar daerah dan sebagian di Medan. “Nanti kita cek, kemana saja telah disebarkan,” tukasnya. (wol/lihavez/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post