BANDA ACEH, WOL – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menahan seorang kurir membawa puluhan bungkus ganja yang ditangkap pekan lalu di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Rabu (29/4) mengatakan, tersangka kurir berinisial M IR. Tersangka ditangkap ketika hendak berangkat ke Jakarta.
“Tersangka ditangkap petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda, Kamis (23/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, petugas keamanan Bandara menyerahkan kepada Polresta untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Kombes Pol Zulkifli menyebutkan, tersangka M IR ditangkap bersama barang bukti berupa 51 bungkus ganja yang dimasukkan dalam tiga tas besar merek Polo. Ganja dibungkus dengan daun pisang kemudian ditutupi dengan kertas karbon.
Tersangka, kata Kapolresta, tercatat sebagai warga Desa Kebun Cengkeh RT 06/RW 17 No 17 Kota Ambon, Provinsi Maluku. Pekerjaan tersangka tercatat sebagai wiraswasta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Bireuen, sekitar empat jam perjalanan darat dari Banda Aceh. Tersangka dari Bireuen bersama tiga orang lainnya.
“Tiga rekan tersangka berhasil kabur ketika petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda mendeteksi koper yang dibawa tersangka. Hingga kini, ketiganya sedang dalam pengejaran polisi,” kata Kombes Pol Zulkifli.
Sebelum ditangkap, kata dia, tersangka bersama tiga rekannya yang berhasil kabur tersebut, rencananya berangkat ke Jakarta melalui Bandara Malikussaleh di Lhokseumawe. Namun, mereka ketinggalan pesawat terbang dan mengalihkan keberangkatan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
“Saat melewati pintu X Ray, petugas mencurigai tiga tas yang dibawa tersangka. Setelah diperiksa, ternyata ke tiga tas tersebut berisi puluhan bungkus ganja yang dibalut daun pisang dan kertas karbon,” kata dia.
Rencananya, kata Kapolresta, ganja tersebut dibawa ke Ambon, Maluku untuk diedarkan. Namun begitu, polisi masih memeriksa tersangka untuk mengorek informasi ke mana ganja tersebut diedarkan, selain di Ambon.
Selain mengamankan tiga tas berisi ganja, petugas juga mengamankan sebungkus serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dan dua butir pil berwarna merah muda dan putih. Diduga, pil tersebut obat terlarang.
“Kami masih memeriksa tersangka kurir ganja tersebut. Kami juga belum bisa memastikan, apakah tersangka merupakan bagian dari sindikat narkoba atau tidak. Sedang, tiga rekan tersangka lainnya, masih dalam pengejaran,” kata Kombes Pol Zulkifli.(ant/data1)
 Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post