MEDAN, WOL – Terbukti melakukan penganiayaan terhadap tiga Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan Timur, Kiki Andika dihukum majelis hakim selama 2,5 tahun (2 tahun dan 6 bulan) penjara, Rabu (15/4) sore.
Pria 21 tahun itupun tampak kaget mendengar putusan yang diberikan hakim. Ketiga korban yang dianiaya warga Jalan Serdang/HM Yamin Gang Pisang Kecamatan Medan Perjuangan itu yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kiki Andika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiyaan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh H Aksir di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban selaku PRT mengalami luka-luka.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa tidak pernah dihukum,” pungkas hakim.
Hakim pun sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria yang diberikan kepada terdakwa Kiki Andika selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa yang bekerja sebagai penyuci mobil, kereta dan kandang burung milik Shamsul itu melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Kiki Andika dan JPU menyatakan pikir-pikir. Wajah Kiki Andika terlihat pucat. Ia bungkam saat diwawancarai wartawan terkait putusan tersebut. Usai sidang, penasehat hukum Kiki Andika, Irfan Fadli Lubis akan membicarakan putusan tersebut dengan tim dan keluarga kliennya.
“Kita harap ada kekurangan hukuman, namun ini tidak ada. Upaya lain nanti kita bicarakan sama tim dan keluarga Kiki. Masalah pemukulan itu benar ada, tapi kalau yang lain tidak ada,” tandas Irfan kepada wartawan. (wol/lihavez/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post