MEDAN, WOL – Puluhan massa Jaringan Mahasiswa Intelektual Sumatera Utara (Jaminsu) menilai aparat penegak hukum di Sumut sudah tidak mampu lagi menegakkan komitmen memberantas korupsi di provinsi ini.
Sebab terbukti bahwa Kejatisu, KPK dan Kepolisian seolah-olah melindungi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan tidak menangkap orang nomor satu di Sumut ini. Padahal sudah jelas korupsi proyek Alat Kesehatan yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2013, Kejatisu hanya memeriksa dan mengadili pejabat di tingkatan Kabupaten/Kota.
“Kejatisu juga memberikan vaksin kebal hukum kepada Gatot terhadap penggelembungan APBD Sumut tahun 2013 di pos belanja pegawai sebesar Rp.515.303.470.202. Belanja hibah Rp.9.680.000. Bantuan sosial Rp.31.064.308.000. Dana Bagi Hasil Rp.899.150.461.725. Belanja Bntuan Keuangan Rp.1.180.808.854.234,” ucap koordinator, Bernard Simanjuntak saat berunjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut, Selasa (28/4).
Disamping melakukan dugaan korupsi, Gatot juga telah melakukan pembohongan publik yakni dengan mempersunting wanita muda. Atas dasar itu lah pihaknya meminta Kejatisu tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi dan segera periksa Gatot Pujo Nugroho.
“Kenapa orang yang terlahir bukan di Sumatera Utara bisa memimpin provinsi ini sehingga masyarakat Sumut yang menanggung seluruh utang-utang yang dilakukan Gatot untuk memenuhi kebutuhannya biaya istri-istrinya,” teriaknya lagi.
Setelah menyampaikan aspirasinya di depan kantor Gubernur Sumut, massa beralih ke Kejatisu untuk menyampaikan hal serupa. Namun akibat aksi massa ini, arus lalulintas dikawasan itu sempat mengalami kemacetan. (Baca juga: Rapat Paripurna Interpelasi Gubsu Berlangsung Penuh Debat)
Berikut Waspada Online rangkum berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho;
1. Memasukkan hutang kepada pihak ke tiga, Gubernur Sumut keluarkan Pergub No.10 tahun 2015 yang membatalkan Perda APBD tahun 2014. Dimana sesuai aturan, Pergub tidak bisa membatalkan Perda.
2. Mark up yang berujung tindak pidana korupsi tahun 2012 sebesar Rp7,8 triliun yang hanya teralisasi Rp7,2 triliun atau 91 persen. Pendapatan tahun 2013 Rp9,111 triliun hanya terealisasi Rp7,397 triliun atau 81,26 persen dan pendapatan tahun 2014 Rp8,6 triliun hanya teralisasi Rp7,7 triliun atau 89 persen. Akibat tidak memenuhi target, hutang Pemrovsu bertambah.
3. Hasil audit BPK hutang Pemprovsu kepada Kabupaten/Kota dari 20111-2013 sebesar Rp2,2 triliun tidak dibayar, tetapi pemerintah Kabupaten/Kota diberikan Bantuan Daerah Bawahan yang sarat gratifikasi.
4. Gatot yang yang dulunya sederhana dan alim, kini setelah memiliki harta mulai melirik wanita. Kasus perempuan Gatot sudah diketahui seluruh masyarakat Sumut.
5. Sudah menjadi rahasia umum setiap jabatan strategis di Pemprov Sumut diperjual belikan. Contohnya mantan Kepala Parkir bisa menjabat Kepala Biro Keuangan.
6. Masalah pengangkatan Sekda yang sudah disetujui Presiden SBY, tetapi karena permintaan tak dilayani, akhirnya Gatot terpaksa melantik Sekda yang berstatus tersangka.
7. Dana bantuan keuangan Provinsi yang telah di sah kan DPRD Sumut pada APBD 2013 sebesar Rp1,5 triliun, ternyata tercantum Rp2,8 triliun, sehingga Fraksi PKS menolak LPJ tahun 2013.
8. Pemberian bantuan hibah ke Mesir sebesar Rp5 milliar telah melanggar ketwntuan APBD dan Mendagri.
9. Tidak ada progres pencapaian visi misi seperti pembangunan 9000 ruang kelas baru dalam setahun dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 12 ribu per tahun.
10. Perusahaan daerah dijadikan pundi-pundi oleh Gatot beserta kroninya. Salah satunya PD Perkebunan yang seharusnya mendapatkan untung Rp96 milliar pertahun, namun hanya mendapatkan Rp17 milliar.
11. Prasarana PT.Perkebunan Sumatera Utara merupakan salah satu BUMD yang ditemukan terjadinya pelanggaran terhadap Perda No.11 tahun 2007 terkait pengangkatan komisaris dan direksi priode 2015-2020. Dimana seluruhnya kader PKS.
12. Pemerintah Provinsi Sumut mengendapkan dana bantuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 triwulan pertama sebesar Rp250 milliar lebih untuk 33 Kabupaten/Kota yang sudah dicairkan Kas Umum Negara (KUN) ke Biro Keuangan Pemprov, namun baru dua bulan berikutnya di salurkan.
Baca Juga: KPK Harus Transparan Penyelidikan Kasus Korupsi di Sumut
(wol/muhammad rizki/data2)
Editor : AGUS UTAMA
Discussion about this post