MEDAN, WOL – Anggota Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan dua tersangka begal yang kerap beraksi di wilayah hukumnya di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka begal yang diamankan adalah Jaka Gita Wardana alias Jaka (21) warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai dan Fahmi Syahadat Siregar alias Kiki (31) warga Jalan Karya, Gang Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kereta Honda Supra X 125 dan 1 unit kereta Honda Vario BK 4230 VAU. Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi, didampingi, Kanit Reskrim, AKP Simeon Sembiring mengatakan, tersangka Jaka Gita Wardana alias Jaka (21) diamankan berdasarkan laporan korban Gustiawan Pratama (22) warga Jalan Mukhtar Basri, Gang Suratman, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.
Dimana, kereta Honda Vario BK 4230 VAU miliknya dirampok pelaku di Jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan swalayan Maju Bersama, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat pada 31 Januari 2014 lalu.
“Modusnya, tersangka bersama rekannya Haris, Wahyu, Bayu, Willi, Vikram, Yogi dan Acong (DPO) memepet korban dan langsung menarik kunci kereta milik korban. Tersangka tidak segan- segan membunuh korbannya jika melawan. Dalam sehari, para tersangka dapat 5 kali menjalankan aksinya,” ucapnya, kepada Waspada Online, siang ini.
Sementara, tersangka Fahmi Syahadat Siregar alias Kiki (31) diamankan berdasarkan laporan korban Hendra Yanda Sakti Hasibuan (20) warga Jalan Eka Warni IV, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
“Korban dirampok saat melintas di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat pada Januari 2012 lalu. Tersangka merupakan DPO yang selama ini kita cari,” ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron.
Sementara itu, Jaka kepada wartawan mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian ini. “Aku mendapatkan upah sekitar 300 ribu untuk setiap kali merampok,” ucapnya. Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor: SASTROY BANGUN
(data1/wol/Lihavez)
Discussion about this post