MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polsek Patumbak memberikan tindakan tegas terukur (tembak) terhadap dua residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku curat yang ditembak itu berinisial DD (28) dan E (42) warga Jalan STM, II, Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan seorang pelaku lagi inisial P alias M masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua tersangka ini merupakan residivis. Mereka melakukan perlawanan ketika ditangkap,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, Rabu (16/4).
Dijelaskannya, aksi curat itu dilakukan kedua pelaku terhadap sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi BK 4241 RAR biru milik korban Imam Afifuloh (24) warga Jalan STM, Gang Persatuan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Pada Kamis (3/4) malam lalu, korban memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu dalam kondisi terkunci dan handphone (HP) dicas di mess tempat tinggalnya.
“Pukul 05.00 WIB, ketika korban bangun dari tidurnya melihat handphone dan sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Sedangkan pintu gerbang sudah terbuka lebar,” jelasnya.
Faidir menyebutkan, korban lalu mengecek CCTV, dan melihat tiga pria melakukan pencurian di messnya. Peristiwa kejahatan itu pun dilaporkan korban ke Polsek Patumbak.
“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil menangkap pelaku DD dan E. Karena berusaha melakukan perlawanan keduanya diberikan tindakan tegas terukur,” sebutnya.
Mantan Kapolsek Medan Area ini menambahkan, turut disita barang bukti berupa baju kaos putih, celana putih dan topi hitam yg digunakan pelaku. Kedua pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post