MEDAN, Waspada.co.id – Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku begal yang menebas tangan pengendara motor di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung.
Kedua pelaku begal yang ditangkap itu bernama Muhammad Juhri Afandi als Black (25) dan Ahmad Dedi alias Grandong (41).
“Kejadiannya pada Sabtu 25 Mei 2024 lalu di Jalan Pancing, pada saat itu korban Abdul Azis hendak pulang kerumahnya namun dihadang oleh 5 orang pelaku ini,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (31/5).
Lebih lanjut, Teddy menerangkan salah satu pelaku berupaya mengambil kunci sepeda motor korban tetapi korban berusaha mengamankan sepeda motornya.
“Saat korban hendak mengamankan sepeda motornya, datang tersangka lain langsung membacok tangan korban,” terangnya seraya menyebutkan personel Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan begitu menerima laporan korban bergerak melakukan penyelidikan.
“Usai dilakukan penyelidikan personel berhasil mengamankan satu pelaku di kawasan Sei Sikambing berinisial JA kemudian dilakukan pengembangan didapati tersangka lain berinisial DG,” ujar mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Teddy menambahkan, Ketika dilakukan pengembangan untuk barang bukti dan 3 tersangka lainnya kedua pelaku ini berupaya melawan petugas hingga akhirnya kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Kedua pelaku telah ditahan. Sementara itu pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post