MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan atau parkir barcode.
LAHP tersebut disampaikan kepada Wali Kota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Kamis (15/8).
Pjs Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean menyampaikan ada delapan Tindakan Korektif yang harus dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang penerapan parkir berlangganan ini.
“Dalam LAHP yang disampaikan ada delapan point-point yang jadi saran dan korektif Ombudsman,” kata James.
Berikut Tindakan Korektif Ombudsman Sumut;
1. Melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
2. Menyusun dan menetapkan dalam Perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 atas hasil kajian ulang dari Masyarakat dan DPRD Kota Medan.
3. Melakukan Perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran retribusi parkir berlangganan dari sisi masyarakat.
4. Mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan umum untuk sementara waktu hingga perubahan Peraturan Peraturan Wali Kota disahkan.
5. Menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga baik termuat dalam Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 maupun Peraturan Wali Kota Medan yang khusus mengatur Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga.
6. Melakukan kajian atau peninjauan atas penetapan besaran biaya retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum sebagaimana termuat dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
7. Melakukan harmonisasi terhadap Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
8. Tidak melakukan pemungutan retribusi di tempat khusus hingga diperlukan untuk dimuat dalam perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
Selain kepada Wali Kota Medan, Ombudsman Sumut juga menyampaikan delapan Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
1. Melakukan sosialisasi secara berkala terkait besaran tarif parkir berlangganan dengan jelas dan tepat kepada Masyarakat sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
2. Melakukan sosialisasi kepada juru parkir terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkhusus bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker pada kendaraannya untuk tidak dilakukan pemungutan retribusi parkir.
3. Membuat dan menyediakan layanan call center layanan parkir agar dapat diakses oleh Masyarakat jika terjadi gangguan layanan parkir berlangganan.
4. Tidak melakukan penertiban terhadap pengendara yang akan parkir di lokasi parkir berlangganan hingga perubahan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 dan hingga terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan.
5. Menerbitkan Surat Keputusan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan.
6. Menyusun pedoman teknis pembayaran retribusi parkir berlangganan agar mudah diakses dan diketahui oleh Masyarakat.
7. Melakukan pendaftaran aplikasi parkir berlangganan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
8. Menyediakan rambu-rambu parkir yang menjadi lokasi parkir di tepi jalan umum dalam implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
(wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post