JAKARTA, Waspada.co.id – Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam mengatakan ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika melibatkan TNI untuk menangani terorisme.
Salah satunya yaitu apabila terjadi pelanggaran HAM mengatasnamakan penanganan Teroris. “Ke mana oknum yang melakukan pelanggaran harus diproses?” katanya di Jakarta, Sabtu (26/5) malam.
Jika yang melanggar itu oknum Polri, maka telah diatur dalam pasal 28 UU kepolisian dan dapat dituntut secara hukum pidana.
“Kalau ini terjadi pelanggaran, ini gak ketemu ini. Mau diadilin di pidana militer? Nanti dibilang ‘wong ini bantu polisi kok’, terus diadili di pidana biasa, mereka enggak mau. Karena ini bukan yuridiksinya. Ini catatan yang cukup serius, kalau keterlibatannya enggak ketat terus terjadi pelanggaran ya tentaranya enggak bisa diadili,” ulasnya. (inilah/ags/data1)