MEDAN, Waspada.co.id – Muhammad Khaldun (35) warga Aceh terpaksa diboyong ke Polres Deliserdang, Rabu (28/11).
Pasalnya, dari tangan penumpang Pesawat Batik Air ID 6881 tujuan Jakarta mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu melalui Kualanamu International Airport (KNIA).
Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy, mengatakan tersangka mencoba menyelundupkan sabu seberat 500 gram dengan menaruhnya di dalam sepatu.
“Penggagalan ini berkat adanya kecurigaan petugas bandara terhadap gerak dan gerik yang bersangkutan,” katanya.
Eddy menuturkan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Deliserdang dan menjalani pemeriksaan sembari mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut.
“Masih di dalami. Tersangka terancam hukuman 20 penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN