|
||||
| Jhon Eron ada di ruang sidang paripurna |
| Warta |
|
ALIAN NAFIAH SIREGAR WASPADA ONLINE MEDAN - Sidang kasus lanjutan demo anarkis Protap dengan terdakwa mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-Perjuangan, Jhon Eron Lumbangaol kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3).Dalam sidang lanjutan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU), Windu Swonndy dan Nilma menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Kawit Riyanto. Pada persidangan, kedua saksi, Abdul Rahman (34) anggota Satpamobsus Poltabes Medan yang bertugas di Gedung DPRD Sumut dan Nirwansyah (27) Anggota Satpam DPRD Sumut. Pada keterangan kesaksiannya dipersidangan, Abdul Rahman menuturkan memang pada saat itu pada 3 Februari 2009 lalu ada sidang paripurna pelantikan PAW anggota DPRD Sumut pada saat itu rapat dipimpin oleh ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Abdul Rahman menuturkan pada waktu itu sedang berjaga-jaga di pintu belakang, karena adanya aksi unjuk rasa mendukung terbentuk Provinsi Protap. Selain itu setahunya bahwa saat itu massa Protap langsung meringsek masuk dari pintu belakang. Saat itu dirinya bertemu dengan Japansen Sinaga dan Viktor Siahaan yang saat itu sedang mengerahkan massa untuk mendobrak paksa masuk melalui pintu belakang ruang sidang paripurna. Pada waktu massa menyerbu masuk dirinya sempat menghadang massa, dan aksi saling dorong pun terjadi antara petugas dengan massa pengunjukrasa yang jumlahnya diatas seribuan orang, dimana dengan massa yang besar massa berhasil menerobos pintu belakang dan masuk ke dalam ruang sidang parupurna, sehingga sidang menjadi terhenti. Saat itu, akunya, dirinya memang, melihat terdakwa Jhon Eron berada di depan pintu ruang VIP Gedung DPRD Sumut sembari mengangkat tangan namun dirinya tidak mengetahui apa maksud dari terdakwa pada waktu itu. Dia juga menuturkan massa sudah melakukan tindakan anarkis dan melihat ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat posisinya sudah terkepung massa. Sementara itu keterangan Nirwansyah Lubis menuturkan sebelum adanya aksi unjukrasa dirinya kedatangan dua orang tamu, salah satunya Viktor Siahaan yang ingin bertemu dengan John Eron Lumangaol. Namun pada waktu sedang rapat paripurna, sehingga tamu tersebut tidak diantarnya dirinya mengetahui kalau itu Viktor berdasarkan dari buku tamu DPRD Sumut. Begitu juga dalam aksi demo protap dirinya sempat melihat terdakwa berada di depan podium pada saat itu, namun tidak tahu pasti kenapa terdakwa berada di Podium saat itu. Setelah mendengarkan keterangan kedua orang saksi, maka persidangan ditunda hingga pekan depan. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat08/wol-mdn) |




MEDAN - Sidang kasus lanjutan demo anarkis Protap dengan terdakwa mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-Perjuangan, Jhon Eron Lumbangaol kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3).
Comments