Tuesday, 09 February 2010 06:19    PDF Print
Menanti masa jatuh tempo
Opini - Artikel
BACHTIAR HASSAN MIRAZA

Diberitakan bahwa utang pemerintah Indonesia pada awal tahun 2010 sebesar Rp1.618 triliun. Dengan jumlah utang sebesar itu maka rasio utang pemerintah (debt service ratio) menjadi 30 persen dari PDB. Sebenarnya, batasan normal utang adalah 20 persen dari Product Domestic Bruto.

Angka 20 persen dianggap aman dari gejolak resiko. Juga dikabarkan bahwa jumlah nominal obligasi negara (surat berharga negara) yang sudah diterbitkan pemerintah kini sudah mencapai Rp 998,154 triliun. Itu adalah data yang tercatat di Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang,
Kementerian Keuangan di Jakarta.

Jumlah jumlah ini cukup besar. Jika dibandingkan dengan kemampuan ekonomi (the productive capacity of economy) Indonesia saat ini sulit dibayangkan pemerintah akan mampu membayarnya kembali saat masa jatuh tempo tiba. Salah satu fenomena negara berkembang adalah negara memiliki utang, baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri.

Negara Indonesia yang merupakan negara berkembang tidak lepas dari lilitan utang. Utang sebuah negara merupakan suatu kewajaran karena utang dipakai untuk membangun negara. Kata “kewajaran berutang” selalu membikin negara kebablasan dalam berutang sehingga pengelolaannya diluar kendali pemerintah, yang diakhiri dengan gagal bayar.

Walaupun utang merupakan suatu kewajaran bagi negara berkembang tapi tidak berarti bebas dari batas batas kewajaran. Ada hal hal tertentu yang harus dipikirkan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yang menyangkut pada kemampuan membayar kembali utang tersebut.

Pertama, menyangkut pada besaran debt service ratio. Dikhawatirkan dengan persentase debt service ratio yang besar, kapasitas ekonomi dan manajemen pemerintah tidak mampu mengelola dan membayar kembali utang tersebut. Utang menjadi beban yang berketerusan bagi anggaran negara dan menjadi beban generasi tang.

Kedua, utang haruslah dipakai untuk hal hal yang bersifat penting dan mendesak. Tingkat urgensi nya harus dipertimbangkan. Utang harus dipergunakan secara effisien untuk proyek yang dapat mengembalikan utang tersebut nantinya (self propelling). Ini adalah tugas Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan untuk menganalisisnya dan menyampaikan kepada pemerintah hasil dari analisis tersebut.

Jangan biarkan pemerintah terlena didalam berutang dan mempergunakan utang tanpa ada kontrol. Utang dipakai untuk menutupi belanja negara yang mengalami defisit. Pemakaiannya ditujukan untuk berbagai proyek pembangunan ( productive) atau dipakai untuk menutupi berbagai biaya, yang timbul dari berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat (pengeluaran sehari hari).

Di negara berkembang istilah defisit anggaran selalu terdengar. Biasanya pada awal tahun, saat dimana anggaran penerimaan dan belanja negara dalam proses penyusunan. Indonesia selama berdirinya tidak pernah lepas dari utang. Niat pemerintah untuk tidak menambah utang lagi selalu terjebak dengan kebutuhan anggaran, baik yang bersifat pembangunan ataupun rutin.

Kelihatannya historis berutang ini dijadikan kebiasaan untuk berutang pada setiap kejadian walau urgensinya tidak atau kurang mendesak. Di sinilah pusat permasalahannya. Ukuran urgensi memang tidak terukur tapi secara rasional dapat diperkirakan. Salah satu indikatornya adalah utang tersebut dipakai untuk mendorong pembangunan dalam jangka panjang.

Ia mampu menggerakan aktivitas ekonomi lainnya diluar aktivitas pokok (semula) sehingga ia bersifat self propelling. Secara umum dikatakan utang mempunyai effek ganda (multiplier effect) terhadap penciptaan kesempatan kerja, pendapatan dan aktivitas ekonomi lainnya. Negara Indonesia harus berhati hati dalam pemakaian utang.

Utang harus dipertanggungjawabkan dan wajib mendayar kembali. Utang bukan hadiah. Sehubungan dengan itu, berdasarkan pengalaman Indonesia selama ini, muncul pertanyaan: apakah utang dipakai untuk berbagai proyek pembangunan yang dapat menciptakan kemampuan membayar utang tersebut, masa mendatang saat jatuh tempo (self propelling).

Atau apakah utang dipakai untuk menutupi biaya mengatasi berbagai masalah yang terdapat dalam masyarakat seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan dsb tanpa memperhatikan bagaimana melunasinya tatkala utang jatuh tempo. Kehatian hatian ini harus dilakukan agar negara Indonesia tidak terjebak dengan kemacatan membayar kembali utang tersebut atau agar tidak menjadi beban yang tidak berkesudahan dalam anggaran negara.

Wakil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Lukita Dinarsyah Tuo mengungkapkan : Adanya defisit pada APBN menunjukkan bahwa pemerintah belum bisa melepaskan diri dari utang dalam menutup kekurangan pembiayaan anggaran belanja negaranya. Meskipun demikian utang yang akan kami ambil kami prioritaskan dari surat utang negara bukan dari pinjaman luar negeri.

Surat utang negara itupun akan diprioritaskan diterbitkan di dalam negeri (kompas.com 22/1/10). Namun demikian darimana pun sumbernya ia tetap saja utang. Apakah utang bilateral atau multilateral atau utang dalam bentuk surat utang negara (dalam negeri) semuanya disebut utang dan harus dibayar kembali.

Banyak utang yang dilakukan pemerintah yang pada mulanya merupakan pembiayaan pemerintah. Kemudian diserahkan kepada asing dalam bentuk pinjaman asing/pinjaman luar negeri seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dsb.

Inilah yang dimaksudkan penggunaan utang yang tidak bersifat self propelling, yang cara pembayarannya kembali tidak jelas. Jika ditanya tentu pengeluaran ini dikatakan penting. Tapi jika dilihat dari urgensinya sebagai kebutuhan yang mendesak, dikaitkan dengan beban utang, apakah utang ini sudah tepat. Yang perlu dijaga jangan sampai terjadi penggunaan utang dikaitkan dengan kepentingan politik di dalam negeri yangbersifat pro poor.

Jangan terjadi utang dilakukan dalam upaya untuk memikat rakyat secara politis. Besaran nominal surat utang yang telah diterbitkan pemerintah (Surat Berharga Negara) adalah Rp 998,154 triliun, yang terdiri dari surat utang yang dipasarkan melalui pasar obligasi sebesar Rp 743,6 triliun dan tidak melalui pasar obligasi sebesar Rp 254,554 triliun.

Yang dipasarkan melalui pasar obligasi terdiri dari Surat Utang Negara berbunga tetap Rp 399,9 triliun, Surat Utang Negara berbunga mengambang Rp 143,3 triliun, Obligasi tanpa bunga Rp28,986 triliun, Obligasi dalam dollar Rp 150,255 triliun, Obligasi dalam Yen Rp 3,561 triliun, Obligasi berbasis Syariah Rp 17,561 triliun.

Di samping yang telah diterbitkan ini maka pada tahun 2010 pemerintah juga sudah merencanakan menerbitkan surat utang negara dalam denominasi Yen sebesar $ 1 miliar, yang diberi nama Samurai Bond. Surat utang ini khusus dipasarkan di negara Jepang, yang bekerja sama dengan salah satu bank disana.

Kekhawatiran akan besarnya utang pemerintah dan besarnya nominal surat utang yang telah diterbitkan pemerintah sangatlah beralasan. Indonesia menanti nasib, menunggu masa jatuh tempo tiba. Mungkin tidak semata dilihat dari besarnya utang dan surat utang negara itu.

Yang paling digusarkan adalah bagaimana jika utang dan surat utang itu telah jatuh tempo. Apakah dapat dibayar oleh pemerintah jika dikaitkan dengan the productive capacity of economy dan management loan pemerintah saat ini, yang dinilai kemampuannya sangat rendah.

Untuk mendapatkan kekuatan ekonomi yang tinggi dalam waktu dekat adalah tidak mungkin sementara waktu jatuh tempo utang sudah tiba. Bagaimana pemerintah mampu mengelola dan membayarnya. Kembali diingatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah nyata dan menyangkut pada reputasi sebuah pemerintahan.

Ekonomi jangan dipermainkan. Sekali dipermainkan segala sendi kehidupan akan rusak dan negara ini tidak ubahnya sebagai negara rongsokan. Bangsa ini ikut malu dengan bangsa bangsa internasional jika terjadi gagal bayar. Kitapun akan prihatin melihat para pembeli obligasi (obligor) dalam negeri jika surat utang negara itu gagal bayar dan harus diperpanjang dengan memberikan rangsangan bunga yang lebih tinggi.

Sebelum masa jatuh tempo tiba, pemerintah harus menyelesaikannya secara profesional. Jangan tinggalkan bom waktu bagi pemerintahan mendatang.

Penulis adalah pemerhati ekonomi
(dat06)