|
||||
| Kasus Luna Maya, bumerang bagi PWI |
| Ragam |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Tindakan Persatuan Wartawan Indonesia yang melaporkan Luna Maya ke Polda Metro Jaya karena 'unek-uneknya' diperkirakan akan menjadi bumerang tersendiri bagi pihak PWI. Hal itu disebabkan, laporan tersebut akan membuat kesan bahwa PWI sendiri mendukung eksistensi UU ITE yang selama ini dinilai mengekang kebebasan berbicara publik."Justru dengan adanya kasus ini akan menjadi serangan balik kepada rekan-rekan wartawan semua," tutur koordinasi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Margiono, tadi malam. Ia menilai, tindakan PWI itu merupakan sebuah blunder. Bahkan, Margiono mengkhawatirkan ada hal yang lebih buruk akan timbul akibat naiknya kasus ini ke permukaan. "Yang lebih buruk sebenarnya, masyarakat jadi tidak suka dengan wartawan. Wartawan dianggap egois," katanya. Apa yang dilakukan wartawan dengan pelaporan ini nantinya akan menjadi kontraproduktif dengan kebebasan pers. Akan banyak mungkin wartawan yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan UU ITE ini. PWI, menurut dia, seharusnya tidak melaporkan Luna Maya ke polisi. Apalagi, karena kasus tersebut terjadi salah satunya karena adanya delik aduan. Namun, Margiono mengatakan, AJI menolak jika kasus Luna Maya menjadi masalah hukum dan sampai memenjarakannya. "Saya menghimbau untuk jangan suka mengadukan orang," kata Margiono. Karena itu, ia melanjutkan, pihaknya mendorong untuk segera dilakukannya upaya-upaya dialog dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bersama dan proses edukasi bagi semua pihak. "Cabut saja aduannya," imbuhnya. Dalam laporan PWI ke Polda Metro Jaya, Luna Maya dijerat pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE J, pasal 310, 311, 315 dan 335 KUHP. Semua itu merujuk kepada tindakan caci maki Luna kepada infotainmen yang dituduh sebagai tindakan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Nantinya jika terbukti melakukan itu semuanya, Luna bisa terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kasus Luna Maya muncul setelah dia mencaci maki wartawan infotainment di akun twitter pribadinya, pasca terganggunya Luna serta terbenturnya kepala Alea, anak Ariel 'Peterpan' yang digendongnya usai menyaksikan premier Sang Pemimpi di EX, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 15 Desember lalu. (dat04/inilah/wol-mdn)
|




JAKARTA - Tindakan Persatuan Wartawan Indonesia yang melaporkan Luna Maya ke Polda Metro Jaya karena 'unek-uneknya' diperkirakan akan menjadi bumerang tersendiri bagi pihak PWI. Hal itu disebabkan, laporan tersebut akan membuat kesan bahwa PWI sendiri mendukung eksistensi UU ITE yang selama ini dinilai mengekang kebebasan berbicara publik.
Comments