|
P. SIANTAR - Pria Hen, 31, alias Doyok, warga Huta II, Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalungun dan pria SH, 28, dan Pri, 29, keduanya warga Jalan Rakyat, Lingkungan VIII, Kel. Perdagangan Seberang, Kec. Bandar, Simalungun yang diduga sebagai pengedar dan pemakai shabu-shabu (SS) ditangkap pihak Polsek Perdagangan, Polres Simalungun.
Berbagai keterangan dihimpun menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap personil Polsek Perdagangan dipimpin Kapolsek AKP Parluhutan Panjaitan dari kediaman masing-masing Jumat (3/7) malam. Sedang bandar besar SS itu, An, warga Perdagangan Seberang kabur ketika hendak ditangkap.
“SH dan Pri lebih dulu tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah SH sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis SS,” sebut Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono saat dikonfirmasi melalui Pahumas Kompol Ramli Sirait, Kasat Narkoba AKP Nelson Situmorang dan Kapolsek Perdagangan, Sabtu (4/7).
Berdasarkan informasi itu, personil Polsek Perdagangan dipimpin Kapolsek segera menuju rumah SH dan melakukan pengepungan. Ketika digrebek ke dalam rumah, SH dan Pri ditemukan di dalam satu kamar sedang asyik mengkonsumsi shabu-shabu.
Keduanya langsung ditangkap dan dari keduanya disita barang bukti alat mengisap shabu-shabu (bong) yang masih berisi sabu-sabu, mancis bersumbu dan timah bungkus rokok. (dat01/wsp)
|
Comments