Tuesday, 23 June 2009 22:03    PDF Print E-mail
Bantuan hukum dari pemerintah belum efektif
Warta

JAKARTA - Direktur Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bappenas Diani Sandiawati mengakui, program bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan selama ini belum berjalan efektif seperti yang diharapkan.

"Salah satu penyebabnya karena anggaran yang belum memadai. Misalnya, untuk satu perkara diberikan dana bantuan hukum sebesar Rp500 ribu," katanya, pada acara Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum di Jakarta, sore tadi.

Penyebab lainnya, kata Diani, terjadi karena lemahnya aturan hukum yang mengatur pelaksanaan perkara prodeo yang masih berupa PP sebagai peraturan pelaksana dari UU Advokat.

"Di samping itu, juga diakibatkan lemahnya pengawasan aliran dana bantuan hukum sehingga dana bantuan hukum sering salah sasaran," katanya.

Menurut Diani, dari informasi yang diterimanya, dana Rp500 ribu untuk bantuan hukum justru dipotong oknum petugas pengadilan. Sementara pengacara hanya menandatangani.

"Ini yang dipertanyakan, kenapa teman-teman pengacara menerima begitu saja. Harus ada keberanian untuk melaporkan, karena sekarang era transparansi," jelasnya seraya mengatakan belum mengetahui persis bagaimana mekanisme penyaluran dana itu di MA.

Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)2010, dialokasikan anggaran Rp42,6 miliar kepada Mahkamah Agung (MA) melalui program peningkatan dan pelayanan bantuan hukum.

Sedangkan untuk Kejaksaan Agung dialokasikan Rp4 miliar, untuk program pelayanan dan bantuan hukum.

Diani menyebutkan, berdasarkan pedoman bantuan hukum bagi golongan masyarakat kurang mampu yang disusun Dirjen Badiluntum tahun 2004, yang dimaksud bantuan hukum yaitu yang diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma dan menyeluruh.

Bantuan ini bagi masyarakat yang berpekara secara prodeo dengan tanpa diskriminasi dan tanpa membedakan-bedakan jenis perkara demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum bagi semua orang.

Tujuan bantuan hukum dimaksud menurut Diani, untuk meringankan beban biaya proses berpekara di pengadilan yang harus ditanggung masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Kemudian untuk mewujudkan peningkatan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Bantuan hukum dimaksud, katanya, berupa pemberian nasihat hukum, pemberian jasa pendamping atau kuasa hukum secara cuma-cuma, dan pemberian jasa pendamping dan pembela terhadap seseorang yang disangka/didakwa melakukan pidana.

Diani berharap ke depan, pengelolaan dana bantuan hukum  agar dilaksanakan secara lebih transparan.

"Apabila ada penyimpangan harus dilaporkan, dan dianggap sebagai korupsi," katanya.
(dat04/ann)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment