Tuesday, 23 June 2009 20:50    PDF Print E-mail
SP PLN : Atasi masalah tanpa korbankan masyarakat
Warta

JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) minta jajaran direksi BUMN tersebut untuk mengatasi masalah kesulitan keuangan secara legal, tanpa mengorbankan masyarakat dengan  pungutan di luar ketentuan yang ada.

Ketua DPD SP PLN, Ir.Fachruddin Nasution, di Jakarta, sore tadi, mengemukakan, adanya penunjukan direksi dari luar kalangan PLN awalnya diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan PLN, namun disayangkan ternyata sampai saat ini keuangan PLN tetap menghadapi kesulitan bahkan lebih parah.

"Kesulitan keuangan PLN diperparah dengan adanya penugasan untuk melaksanakan proyek percepatan 10.000 MW untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan kelistrikan yang ternyata dananya sampai sekarang masih tersendat, sehingga anggaran operasional PLN yang sudah sangat terbatas terpaksa digunakan untuk menalangi biaya investasi proyek tersebut," katanya.

Akibatnya, menurut Fachruddin biaya operasi PLN terganggu dan kemampuan untuk melayani masyarakat pelanggan semakin sulit.

Pemerintah berulangkali menyatakan tidak akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sampai akhir tahun 2009, sementara subsidi pemerintah tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dana PLN yang terus meningkat, akibatnya PLN terpaksa mengupayakan dana dengan berbagai cara termasuk cara yang diduga melanggar hukum seperti kebijakan penerapan "pola solusi".

Pola solusi adalah pengenaan biaya penyambungan baru "melebihi" tarif yang ditentukan dalam Kepmen ESDM No.2038/2001 tentang Peraturan Biaya Penyambungan Listrik.

Untuk memperbaiki kondisi keuangan PLN, menurut Fachruddin  ada beberapa pilihan yang dapat dilaksanakan antara lain, pemerintah memberikan subsidi dalam jumlah yang cukup untuk operasi dan investasi serta PLN mencari sendiri sumber-sumber dana lain yang sah.

Sehubungan dengan hal tersebut, tambahnya, SP PLN minta agar PLN bebas dari kepentingan politik dan agar keberadaan anggota direksi PLN yang berasal dari luar PLN ditinjau kembali.

Sementara itu praktisi hukum M.Yunan Lubis mengatakan, pengelolaan manajemen PLN saat ini sudah banyak menyalahi aturan contohnya penerapan biaya penyambungan solusi yang terang-terangan melanggar hukum.

Selain itu, pengenaan biaya administrasi listrik kepada pelanggan pada setiap pembayaran rekening listrik melanggar aturan karena biaya penagihan sudah termasuk dalam penetapan TDL.

Menurut Yunan yang juga adalah Sekjen Advokasi Konsumen Listrik Indonesia (Advoklis), praktek "bisnis to bisnis" yang diterapkan PLN juga melanggar aturan sejauh hal itu mengenai tarif, karena tarif listrik ditentukan oleh pemerintah dan bukan pihak PLN.

Dalam "bisnis to bisnis" tidak ada kesetaraan antara pelanggan dengan PLN, dimana dalam hal ini PLN mempunyai kedudukan yang sangat kuat sementara pelanggan dihadapkan dengan tidak adanya pilihan.

Ini jelas melanggar asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, demikian Yunan Lubis.
(dat04/ann)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment