Tuesday, 23 June 2009 19:40    PDF Print E-mail
Jimly: RUU badan hukum diperlukan
Warta

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Bantuan Hukum diperlukan agar seluruh masyarakat mendapatkan keadilan yang sama.

"Keadilan itu hak rakyat, jangan sampai adanya negara, menyebabkan masyarakat tidak merasakan keadilan," katanya di acara Diskusi Publik RUU Bantuan Hukum yang digelar Lebah Jurist Makara di Jakarta, sore tadi.

Menurut dia, bantuan hukum sangat penting karena selama ini masyarakat miskin tidak mendapat keadilan karena tidak mempunyai akses untuk itu.

Bantuan hukum, kata dia, dalam arti luas adalah bantuan keadilan untuk semua masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme baik melalui instrumen keadilan dan nonkeadilan, seperti keadilan hukum, ekonomi dan sosial.

"RUU ini diadopsi dengan pengertian baru, jangan sampai makna bantuan hukum dipersempit," ujar Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini.

Jimly mengatakan, RUU Bantuan Hukum itu sendiri merupakan alat kontrol terhadap sistem peradilan yang ada di Indonesia.

"Negara kalau tidak dikontrol bisa semena-mena dan demokrasi yang ada tidak akan berkembang," katanya.          

Selain itu, kata dia, bantuan hukum adalah hak konstitusional semua orang di Indonesia.

"Hak konstitusional adalah hak yang diatur oleh negara secara kontekstual," katanya.

Sementara itu, juru bicara Lebah Juris Makara, Fernandus Raja Saor mengatakan, masalah hukum di Indonesia hingga kini seolah masih disepelekan dan tak ada faedahnya.

"Seorang miskin bisa kehilangan nyawa atau kemerdekaannya karena dalam proses persidangan tidak didampingi oleh pengacara. Malaupun didampingi pengacara, namun pembelaan yang dilakukan dengan setengah hati karena ia tidak mampu membayar," katanya.

Bantuan hukum, kata dia, bukanlah belas kasihan melainkan hak asasi setiap individu. Hal ini jelas tercantum dalam UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum.

"Jika diartikan secara umum, negara bertangung jawab memberikan bantuan hukum kepada rakyatnya yang kurang mampu," katanya.

Namun pada praktiknya, kata dia, masyarakat miskin tetap terabaikan karena tidak mempunyai jalur untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Bantuan hukum merupakan salah satu jaminan hak yang dijamin oleh UUD 1945, maka seharusnya diatur dalam tataran UU. Rancangan UU Bantuan Hukum nantinya akan memiliki makna yang sangat kerdil apabila berada dalam koridor hukum di bawah UU.

"Oleh karenanya bantuan hukum harus diatur secara tersendiri dalam suatu tatanan UU agar terdapat jaminan yang lebih pasti dalam tingkatan perundang-undangan di Indonesia," katanya.
(dat04/ann)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment