Friday, 03 July 2009 12:21    PDF Print E-mail
Hotel Kesawan di 'back up' oknum DPRD?
Warta
FAZAR BAKTI 
WASPADA ONLINE


MEDAN – Izin yang dikeluarkan oleh dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) untuk pembangunan Hotel Kesawan Medan di Jalan Ahmad Yani, adalah untuk rumah tempat tinggal, tetapi dalam prakteknya berubah menjadi hotel.
Atas perubahan itu, Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Medan mengeluarkan izin operasionalnya, sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya. Berbagai kesalahan itu, memunculkan selentingan dikabarkan, bahwa izin hotel kesawan diduga dibecking oleh oknum anggota DPRD Kota Medan. Bahkan selentingan itu diarahkan pada anggota komisi D yang membidangi masalah tersebut.

Saat dikonfirmasi, ketua DPRD Kota Medan, Syahdansyah Putra, mengaku tidak mengatahui masalah pembeckingan itu. ”Kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang,” katanya kepada Waspada Online, tadi pagi.

Syahdan, mengaku bahwa DPRD Kota Medan sudah membuat surat rekomendasi ke pihak Pemko Medan agar mencabut izin hotel kesawan.

Menanggapi itu, ketua komisi D,  Hendra DS, dengan tegas menepis selentingan itu. “Isu itu tidak benar,  makanya itu kita merekomendasikan penutupan hotel Kesawan,” tegasnya.
(dat05/wol-mdn)

Comments

avatar Ir. H. Ahmad pARLINDUNGAN
0
 
 
Kita harus tegakkan peraturan. Jangan dialihkan permasalahan seolah ada anggota DPRD Medan di belakang beroperasinya hotel kesawan. Sesungguhnya penyedehanaan krn kepentingan mk izin Dinas Pariwisata & kebudayaan dikeluarkan. Pemko harus tegas menegakkan peraturan. Izin tidak perlu dikeluarkan seandainya berpedoman pada Perda no. 37 tahun 2002 ttg Rteribusi Izin Usaha Pariwisata jelas disebutkan pada Bab I pasal 1 ayat m, bahwa : Izin Usaha Pariwisata adalah izin untuk membka usaha serta menjalankan usaha yang diberikan setelah memenuhi syarata-syarat perizinan yang ditetapkan. pertanyaannya ? sudahkan izin izin utk hotel tsb. dipenuhi shg berani dinas Pariwisata & Kebudayaan mengeluarkan izin hotel tsb. apakah IMB yg dikeluarkan untuk hotel ?... bagaimana IPAL nya... . Jadi kl disebutkan perda nya tdk sesuai dan harus direvisi itu sama dengan melakukan pembodohan dan pendapat yng menyesatkan. ..
B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by Joomla Professional Solutions
Submit Comment
Cancel
B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment