Wednesday, 01 July 2009 23:46    PDF Print E-mail
Bangunan tanpa SIMB, tidak masalah
Warta
SUDARMANTO
WASPADA ONLINE

MEDAN - Bangunan yang hampir rampung pengerjaanya, namun tidak memiliki SIMB (Surat Izin Mendirikan bangunan) hingga saat ini, menurut kepala satuan polisi pamong praja kecamatan Percut Sei Tuan, Asrul, tidak masalah.

“Bangunan yang dikerjakan sudah hampir rampung, baru mengurus izin SIMB itu tidak masalah, yang penting pemilik bangunan memiliki itikad baik untuk mengurusnya,” katanya kepada Waspada Online, tadi malam.

Menanggapi itu, direktur eksekutif LSM LARaS (Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara), Firdaus Tanjung, tidak mencerminklan seorang pemimpin.

Apalagi, kata Asrul, Satpol PP adalah orang yang ditugaskan dan mempunyai tanggung jawab sesuai pungsinya, dan tidak efektif serta bisa dikatakan lemah dalam pengawasan.

Pasalnya, kata Firdaus, bangunan yang tidak memiliki SIMB dan baru dilakukan pengurusan setelah hampir rampung, sudah menyalahi aturan dan salah.

Seharusnya, sebut Firdaus, pengurusan izin tersebut dilakukan sebelum pengerjaan bangunan dimulai dari titik nol dan bukan sudah hampir selesai baru izin diurus.

Firdaus menambahkan, sangat tidak mungkin dan mustahil seorang petugas penertiban tidak mengetahui kalau diwilayah kerja dan tugasnya tidak mengetahui aturan yang ditetapkan Pemkab Deli Serdang.

Untuk itu, Firdaus meminta camat Percut Sei Tuan harus menegur bawahanya dan bila perlu bupati Deli Serdang memberikan tindakan tegas baik itu kepada Trantib kecamatan maupun kelurahan. Karena pengurusan izin bangunan merupakan sebagai salah satu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(dat04/wol-mdn)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment