|
||||
| Analis USU: Penetapan tersangka antisipasi polisi pada SARA |
| Warta |
|
FAZAR BAKTI WASPADA ONLINE MEDAN – Adi Zein, pelaku penyebaran selebaran terindikasi black campaign saat kampanye capres Jusuf Kalla di Asrama Haji, Medan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poltabes Medan. Penetapan status menjadi aneh, karena bukan wewenangnya polisi menetapkan tersangka dalam perkara pemilu ini. ”Ditetapkannya EZG sebagai tersangka oleh Poltabes Medan, dinilai sebagai bentuk antisipasi dari aparat hukum, agar kasus ini tidak terus berlarut-larut,” demikian diungkapkan analis hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Mahmud Mulyadi kepada Waspada Online, tadi malam. Dalam hal ini kata Mahmud, Adi Zein dijerat dengan pasal 214 atau ayat 41 ayat 1 C, dengan ancaman hukuman pidana 12 bulan hingga 24 bulan, dan denda sebesar Rp6 juta hingga Rp24 juta. Mahmud menerangkan, bahwa dalam hukum pidana, ada unsur subjektif dan unsur objektif. Untuk unsur ini sudah terpenuhi dimana sudah unsur menghina suatu agama calon pasangan. ”Walaupun yang diserang adalah istri cawapres, namun hal itu melekat pada sang cawapres,” ujar dosen hukum pidana USU Medan ini. Mahmud juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, polisi bisa saja mengambil alih untuk melakukan pengusutan, walaupun tidak ada laporan pengaduan resmi dari korban (isteri Boedino). ”Jelas Adi Zein menyebarkan yang menurut rasa umum sudah mencemarkan nama baik seseorang,” lanjutnya. Jadi Adi menurutnya, sudah dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang, walaupun tidak ada maksud untuk memojokkan satu calon pasangan. Disinggung tentang adanya intervensi dari pihak lain atas ucapan kesaksian Adi dalam tayangan yang dilansir salah satu stasiun televisi, Mahmud menilai, ini murni ranah hukum pidana, dan ia juga enggan berkomentar lebih jauh tentang urusan politis. ”Ah ini kan ranah pidana, bukan politik,” kilah Mahmud Mulyadi. (dat05/wol-mdn) |




Comments