|
||||
| Pengusaha Erry Fuad dituntut 4 tahun penjara |
| Warta |
![]() JAKARTA - Direktur CV Daretta Erry Fuad dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan serta proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi pada 2004-2005 di Depnakertrans. "Terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Chatarina Girsang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa. Selain hukuman penjara, Erry juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar. Denda yang harus dibayar Erry, kata Jaksa Chatarina, dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari Erry sebanyak Rp 77 juta dan dengan uang yang diberikan kepada Taswin Zein sebagai dana taktis sebesar Rp 347 juta. "Dengan demikian terdakwa harus membayar uang pengganti sebanyak Rp2,3 miliar,danĀ apabila tidak dibayar maka akan dipidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Chatarina. Manipulasi proyek itu dilakukan bersama dengan pejabat Depnakertrans, yaitu mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN/Binapendagri) DepnakertransĀ Bachrun Effendi dan pimpinan proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan Taswin Zein. Jaksa mengatakan, terdakwa selaku Direktur CV Daretta melalui kakak kandung terdakwa Daan Ahmadi dan Puji bersepakat dengan Taswin Zein dan Bahrun agar CV Daretta dijadikan salah satu pelaksana pekerjaan. Dokumen kontrak kesepakatan ditandatangani di ruangĀ Sesditjen Depnakertrans Bahrun Efendi, kemudian Erry mendapat pembayaran sebesar Rp8,9 miliar. Jaksa mengatakan hal-hal yang dapat meringankan hukuman kepada Erry antara lain karena ia telah mengembalikan uang Rp77 juta yang telah dikembalikan dia kepada penyidik KPK. Erry terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dat04/ann) |





Comments