Wednesday, 03 June 2009 10:20    PDF Print E-mail
Jampidsus belum ajukan SP3 kasus Gubernur Gorontalo
Warta

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan, pihaknya belum mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Belum diajukan ke Jaksa Agung usul SP3 kasus Gubernur Gorontalo," katanya di Jakarta, Selasa.

Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad terlibat kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD Gorontalo tahun 2001 senilai Rp5,4 miliar.

Jampidsus menyatakan, pihaknya akan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang mengusulkan SP3 kasus Fadel Muhammad tersebut untuk memperbaiki usulan sebelumnya.

"Format usulannya yang perlu diperbaiki dengan dilengkapi pendapat jaksa penyidik (berita acara pendapat/resume)," katanya.

Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, Selasa (24/3) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebagai tersangka kasus pengucuran dana sisa lebih perhitungan (Silpa) APBD 2001 sebesar Rp5,4 miliar.

Dalam kasus itu, Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa telah divonis 1,6 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama yang kemudian diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Amir Piola Isa divonis 1,6 tahun karena dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas tersebut saat menjabat sebagai Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004.

Dalam kasus itu, Amir Piola Isa bersama gubernur Gorontalo diduga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112/2002 dan Nomor 16/2002 yang tidak melalui rapat paripurna atau rapat pimpinan.

Dana Rp5,4 miliar itu dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi.
(dat04/ann)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment