Tuesday, 23 June 2009 23:18    PDF Print E-mail
Kasus PLTU Bunton segera dilimpahkan ke pengadilan
Warta

CILACAP - Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, segera melimpahkan kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,8 miliar pada proyek pengadaan lahan untuk lokasi PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) Bunton di Kecamatan Adipala, ke pengadilan setempat.

"Kita saat ini masih mempersiapkan rencana dakwaan. Jika telah selesai, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap M Yamin RS melalui Kasi Intel Eko Pranyoto, di Cilacap, sore tadi.

Menurut Eko, ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan untuk lokasi PLTU Bunton yang akan dilimpahkan ke pengadilan, yakni Pudjo Prasetyo (mantan Camat Adipala) dan Sudaryanto (Sekretaris Desa Bunton).

Disinggung mengenai masa penahanan dua tersangka tersebut yang telah mencapai 60 hari, dia mengatakan, Kejari Cilacap telah mengajukan perpanjangan waktu penahanan selama 30 hari kepada Pengadilan Negeri Cilacap.

"Kita telah mengajukan perpanjangan 30 hari ke pengadilan untuk mempersiapkan rencana dakwaan. Pengajuan tersebut telah disetujui," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap, dia mengatakan, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus tersebut meski dua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan.

Selain kasus PLTU Bunton, kata dia, Kejari Cilacap juga akan melimpahkan dua perkara dalam kasus penyelewengan beras miskin (raskin).

Namun dia tidak menjelaskan secara rinci dua tersangka kasus penyelewengan raskin ini.

"Jadi dalam bulan ini akan ada empat perkara (dua kasus, red) yang Insya Allah akan kita limpahkan ke pengadilan," katanya.
(dat04/ann)
 

















 


 


Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment