Friday, 17 August 2012 03:57    PDF Print E-mail
Pemerintah tambah jenis pajak dan retribusi daerah
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Pada tahun anggaran 2013, pemerintah berupaya memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut sumber-sumber pendapatan daerah, terutama pajak dan retribusi (taxing power) daerah.

Pemberian kewengan ini diwujudkan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana ditetapkan UU Nomor 28 Tahun 2009, yang mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.

join_facebookjoin_twitter

"Melalui undang-undang yang baru itu, kita perluas basis pajak dan retribusi daerah; kita tambah jenis pajak dan retribusi daerah baru; kita tingkatkan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah; serta kita berikan diskresi kepada daerah dalam menetapkan tarif pajak," kata Presiden ketika menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU RAPBN Tahun Anggaran 2013 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, hari ini.

Kepala Negara mengatakan, pemerintah juga akan mengalihkan seluruh pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pajak pusat ke daerah. Pemerintah juga akan mengalihkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P-2) ke daerah secara bertahap.

"Sesuai dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, besarnya dana dan sumber daya yang harus dikelola oleh daerah, jumlahnya akan terus meningkat di masa-masa yang akan datang," kata Presiden.

Ini semua tentu menuntut tanggung jawab yang besar pada daerah untuk mengelolanya secara tertib, dan untuk sebesar-besarnya kepentingan seluruh rakyat di daerah. Pemerintah bersama aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, akan terus mengawal agar tanggung jawab ini dilaksanakan.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2013 mencapai Rp 1.507,7 triliun. Penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 1.178,9 triliun atau naik 21,69 persen dari APBN-P 2012 sebesar Rp 968,29 triliun. "Potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara juga akan terus kita gali dan kembangkan," kata SBY.

Untuk mencapai target penerimaan ini, pemerintah akan memperluas basis pajak terutama dari pajak penghasilan. Presiden mengakui saat ini masih banyak hal yang perlu diperbaiki dari sistem dan administrasi perpajakan di Indonesia. "Pemerintah telah bertekad untuk terus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan," kata SBY lagi.

Persiden menyatakan akan mengembangkan jaminan kualitas (quality assurance) dalam rangka perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan pajak. Hal ini dilakukan agar terjadi kepastian hukum dan penegakan hukum.

Selain itu pemerintah menyatakan akan mengoptimalkan penerimaan dari bea dan cukai. Hal ini akan dilakukan dengan menyesuaikan tarif cukai dan ekstensifikasi barang kena cukai. "Di samping itu, kita teruskan langkah-langkah untuk memperkecil kebocoran, meningkatkan pengawasan, serta pelayanan kepada para stakeholder," katanya.

Dengan target penerimaan pajak Rp 1.178,9 triliun, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB pada 2013 akan menjadi 12,7 persen. Tax ratio ini masih belum termasuk penerimaan pajak daerah dan pendapatan yang berasal dari sumber daya alam.
(dat06/kompas/tempo)




WARTA KARTUN

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment