Thursday, 16 August 2012 23:58    PDF Print E-mail
SBY harus diperiksa kasus Century
Warta

WASPADA ONLINE

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva K Sundari menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait bantahan atas pengakuan mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengenai materi rapat 9 Oktober 2008 di Istana Negara.

"Presiden bisa diperiksa KPK," ujar Eva di Jakarta, tadi malam. Menurut dia, Presiden SBY berhak membantah dan mengklarifikasi testimoniAntasari karena merupakan hak dari semua warga negara Indonesia. "Itu hak presiden untuk membela diri atau membuat klarifikasi," ujarnya.

join_facebookjoin_twitter

Namun demikian, tegas Eva, SBY harus membuktikan kebenaran penyataannya bahwa kasus ini sudah di tangani penegak hukum. Karena sudah ditangani penegak humum, maka ini harus juga disidik.

Untuk membuktikan klarifikasi Presiden SBY, KPK harus memintai keterangan sebagaimana dilakukan lembaga ini terhadap Antasari Azhar. "Presiden bisa periksa KPK sebagimana Antasari Azhar, agar bisa jadi fakta atau bukti hukum sehingga kasusnya bisa segera dituntaskan," tandas Eva.

Seperti diberitakan, Presiden SBY membantah pernyaan Antasari bahwa dirinya memimpin rapat membahas bailout (dana talangan) Bank Century dalam pertemuan pada 9 Oktober 2008.

Sementara itu, anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century Akbar Faisal menyesalkan usulannya terdahulu terkait dengan pemanggilan presiden tidak didukung rekan-rekannya.

Ia menilai presiden sebagai penanggung jawab keuangan negara harus dihadirkan untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut. Apabila usulnya didukung, ia yakin masalahnya sudah selesai.

"Saya (waktu di Pansus) tidak mendapat dukungan yang cukup waktu meminta presiden dihadirkan di depan kasus Century. Beginilah jadinya, kita berdebat dari jarak jauh dan tidak ada kejelasan," ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, tadi malam.

Politisi Partai Hanura ini meminta agar fokus pada penyelesaian kasus, bukan pada ada atau tidaknya pertemuan tersebut. Ia mengaku kaget akan pidato presiden yang menanggapi pernyataan Antasari, dugaannya pernyataan presiden untuk membungkam interupsi saat rapat bersama di Gedung DPR pagi ini. Yang terpenting, katanya, Timwas harus terus bekerja pecahkan kasus Century.

"Saya kaget presiden menanggapi hal itu, langsung di Istana juga. Kami (Timwas) meyakini informasi dari Antasari bukan hal baru, itu bukan data. Ini saatnya teman-teman DPR kembali pada tata aturan, barangkali presiden bisa menggunakan hak menyampaikan pendapat. Itu forum terbaik selesaikan masalah ini," tuturnya.

Sedangkan Anggota Timwas Fraksi PKS Fahri Hamzah menyatakan pernyataan presiden semalam itu justru membuka adanya pertemuan pada 9 Oktober 2008. Menurut Fahri, ada kebijakan yang bermasalah dalam proses pencairan dana penyertaan modal atau yang lebih dikenal dengan istilah bailout Bank Century. Karena itu, Fahri mendesak agar semua pihak yang terkait membuka semuanya.

"Ini terjadi karena Pak SBY dan orang-orang sekitarnya merahasiakan. Pak SBY mengakui Ada pertemuan dengan Antasari, tetapi bukan soal Century, ya sudah diklarifikasi. Tidak perlu ditutup-tutupi," pungkasnya.

Kemarin malam Presiden SBY mengeluarkan pernyataan bantahan atas testimoni Antasari tentang pertemuan pada tanggal 9 Oktober 2008. Presiden mengaku memang ada pertemuan dengan Antasari, tetapi tidak membahas Bank Century.
(dat03/inilah/mediaindonesia)


WARTA KARTUN

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment