|
||||
| Pengusaha tak bayar THR akan diumumkan |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengingatkan pengusaha segera membayar tunjangan hari raya (THR). Dia meminta semua kepala daerah turut mengawasi pembayaran THR dan menindak perusahaan yang ogah-ogahan bayar THR.“Kami akan mengumumkan perusahaan yang tak membayar THR dan memasukkannya ke daftar pengawasan,” ujarnya. Menteri yang biasa disapa Cak Imin ini mengatakan, perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja tiga bulan berhak menerima THR. “Yang belum 12 bulan kerja dihitung proporsional,” katanya, di Jakarta, hari ini. Saat safari Ramadhan dan buka puasa dengan pekerja dan manajemen PT KMK Global Sport di Cikupa, Menteri Imin juga menjelaskan tentang outsourcing. Pemerintah, kata dia, tengah menggodok peraturan outsourcing dengan melibatkan unsur pekerja/buruh, pengusaha dan akademisi/pakar. “Kami sedang mempersiapkan peraturan yang lebih jelas tentang larangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang, serta penerapan sanksinya,” ujarnya. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Cak Imin, pihaknya melakukan evaluasi dan penataan terhadap perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing. Kebijakan itu, untuk menertibkan izin perusahaan. “Kami sudah kirim surat edaran kepada para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing, termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka.” Dia menambahkan, pemerintah juga mengambil langkah-langkah mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Setidaknya, kata dia, ada 6 program unggulan untuk mewujudkan kesejehateraan itu. Yaitu program Penyediaan Pembangunan Perumahan Pekerja/Buruh, pengadaan transportasi pekerja/buruh. “Termasuk menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1.320.000 per bulan menjadi Rp 2.000.000 per bulan,” tandasnya. (dat18/rakyatmerdeka) |




JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengingatkan pengusaha segera membayar tunjangan hari raya (THR). Dia meminta semua kepala daerah turut mengawasi pembayaran THR dan menindak perusahaan yang ogah-ogahan bayar THR.
Comments