Sunday, 12 August 2012 15:34    PDF Print E-mail
Pengusaha tak bayar THR akan diumumkan
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengingatkan pengusaha segera membayar tunjangan hari raya (THR). Dia meminta se­mua ke­pala daerah turut mengawasi pem­bayaran THR dan menindak per­­usa­haan yang ogah-ogahan bayar THR.

“Kami akan mengumumkan peru­sahaan yang tak membayar THR dan memasukkannya ke daftar peng­awa­san,” ujarnya.

Menteri yang biasa disapa Cak Imin ini mengatakan, perusahaan ha­­rus membayar THR selambat-lam­batnya tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja tiga bulan berhak menerima THR. “Yang belum 12 bulan kerja dihitung proporsio­nal,” katanya, di Jakarta, hari ini.

Saat safari Ramadhan dan buka puasa dengan pekerja dan manaje­men PT KMK Global Sport di Ci­kupa, Menteri Imin juga menjelas­kan tentang outsourcing. Pemerin­tah, kata dia, tengah menggodok peraturan outsourcing dengan meli­batkan unsur pekerja/buruh, pengu­sa­ha dan akademisi/pakar.

“Kami sedang mempersiapkan per­aturan yang lebih jelas tentang larangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang,  serta penerapan sanksinya,” ujarnya.

Pasca putusan Mahkamah Konsti­tusi (MK), kata Cak Imin, pihaknya melakukan evaluasi dan penataan terhadap perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusa­haan outsourcing. Kebijakan itu, untuk menertibkan izin per­usahaan.

“Kami sudah kirim surat edaran kepada para Gubernur, Bupati/wali­kota untuk mendata ulang izin peru­sahaan penyedia pekerja outsour­cing di daerah masing-masing, ter­masuk perusahaan lain yang bero­pe­rasi di wilayah mereka.”

Dia menambahkan, pemerintah juga mengambil langkah-langkah mewujudkan peningkatan ke­sejahteraan pekerja/buruh.

Setidak­nya, kata dia, ada 6 pro­gram unggu­lan untuk mewujudkan kesejehate­raan itu. Yaitu program Penyediaan Pembangunan Peruma­han Pekerja/Buruh, pengadaan  trans­portasi pe­kerja/buruh.

“Termasuk menaikkan pendapa­tan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1.320.000 per bulan menjadi Rp 2.000.000 per bulan,” tandasnya.
(dat18/rakyatmerdeka)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment