Saturday, 11 August 2012 23:49    PDF Print E-mail
Pernyataan Antasari harus dibenarkan saksi lain
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR, Tjatur Sapto Edy menyambut baik jika ada fakta baru dari kasus Bank Century.

Namun testimoni yang disampaikan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar tentang proses bailout Bank Century tidak bisa dijadikan sebagai fakta hukum.

"Testimoni Antasari itu sulit menjadi fakta hukum bila tanpa disertai bukti-bukti dan dibenarkan oleh saksi-saksi yang lain," kata Tjatur, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, meski testimoni Antasari tak bisa dijadikan sebagai fakta hukum, namun testimoni itu bisa dijadikan sebagai masukan untuk penyelidikan kasus tersebut. "Testimoni Pak Antasari menarik untuk disimak dan dijadilkan masukan oleh penegak hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam keterangannya, Antasari mengungkap fakta baru bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut dalam rapat bailout Bank Century. Bahkan, Presiden yang memimpin rapat untuk skenario pencairan dana Rp6,7 triliun tersebut.

Ketika itu, dalam pengakuannya, Antasari diundang oleh Presiden SBY ke istana dalam kapasitas sebagai ketua KPK yaitu pada Oktober 2008.

Para pejabat tinggi yang hadir seperti Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menko Polhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Hatta Radjasa.

Selain itu turut hadir Gubernur BI Boediono, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, dan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana.
(dat18/inilah)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment