|
||||
| PPATK: Dana simulator SIM Rp196M |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, ada satu rekening yang jumlah transaksinya mencapai lebih dari Rp10 miliar. Data tersebut sudah diserahkan ke KPK sejak Mei 2012. "Namun, saya tidak bisa sebut nama. Rekening itu milik orang yang disebut terlibat di kasus itu dan sering disebut media," kata Yusuf. Selain ke KPK, untuk kasus simulator itu, PPATK telah juga menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) ke Mabes Polri. Namun, data yang diserahkan ke Mabes Polri hanya terkait dengan LHA rekening milik seseorang. Sebelumnya, saat ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Yusuf mengatakan KPK meminta PPATK menelusuri aliran dana proyek simulator sekitar Mei 2012 lalu. Adapun Bareskrim Polri memintanya terlebih dahulu sejak 2010 atau 2011. Meski mengakui pihaknya hanya memberikan masing-masing satu nama, Yusuf mengatakan permintaan dua institusi penegak hukum itu berbeda. "Mabes Polri tidak bicara simulatornya, tetapi menyangkut nama orang yang diduga melakukan itu, sedangkan KPK bicara simulator," ujarnya. Dalam kasus simulator tersebut KPK dan Polri menetapkan sejumlah tersangka. Tersangka versi KPK ialah mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Waka Korlantas Brigjen Didik Purnomo, serta dua pengusaha. Adapun tersangka versi Polri ada lima orang, tiga di antaranya sama dengan tersangka KPK kecuali Djoko Susilo. Di tempat terpisah, juru bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya transaksi lebih dari Rp10 miliar yang ditemukan PPATK terkait dengan kasus simulator. "KPK mengirim permintaan ke PPATK, tetapi (rekening) siapa yang diminta, saya tidak dapat informasikan," katanya (dat18/media) |




Comments