Thursday, 09 August 2012 12:34    PDF Print E-mail
DPRD: Parkir di Pasar Petisah liar
Warta
WASPADA ONLINE

MEDAN - DPRD Medan mensinyalir parkir roda dua dan roda empat di kawasan Pasar Petisah Medan Petisah liar karena dikutip sepihak pengelola gedung Pasar Petisak PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKSS).
 
Alasannya, bahwa uang retibusi parkir tidak masuk kasa Pemko Medan sebagai PAD.
 
Menurut Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ferdinand Lumban Tobing, Dishub Medan harus teas soal pengelolaan parkir  tersebut.
 
Pasalnya perusahaan ini telah mengelola parkir tanpa izin resmi dari pihak terkait, sehingga merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi C DPRD Medan CP Nainggolan. “PT GKKS telah memanfaatkan situasi, melakukan manipulasi melalui karcis tanda bayar parkir.”

Dikatakan, pencantumkan kata-kata Perda No 7 Tahun 2002 dalam tiket retribusi seolah-olah mensahkan parker padahal tidak ada kerja sama dengan Dishub Medan.

Komisi D dan C berencana melihat langsung pengutipan retribusi tersebut untuk memastikan apakah retribusi tersebut resmi dari Dishub Medan.
(dat18/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment