Wednesday, 08 August 2012 21:34    PDF Print E-mail
‘Resign’, pilot Lion Air dihukum
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan maskapai penerbangan nasional Lion Air yang menggugat pilotnya, Uriel Slamet, yang "resign" (mengundurkan diri) dalam masa kontrak sebesar Rp65 miliar.
     
"Mengabulkan sebagian. Menghukum tergugat membayar Rp150 juta dan 25 ribu dolar AS," kata Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.
     
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat mengganti sebesar gaji, dikalikan sisa masa perjanjain, wajib mengganti uang transfer yang telah diterima dan wajib membayar biaya pelatihan.
     
Lion Air menggugat pilotnya, Uriel, yang mengikuti pendidikan dan pelatihan penerbangan yang diselenggarakan oleh maskapai penerbangan ini.
     
Setelah itu Uriel melakukan kesepakatan kontrak kerja dari 23 Juni 2009 hingga 22 Juli 2012 dengan konpensasi mendapatkan gaji Rp 50 juta setiap bulannya, namun pada 20 Juni 2010 pilot tersebut "resign" tanpa alasan yang jelas.
     
Kuasa Hukum Lion Air Nusirwin mengatakan bahwa putusan ini jauh dari yang diharapkan karena dalam gugatannya, Lion menggugat Uriel untuk membayar sisa masa kerja yang tidak dia penuhi yaitu selama 47 bulan atau total Rp2,3 miliar.
      
Ditambah jumlah penumpang yang dia harusnya angkut selama 47 bulan tersebut atau setara dengan Rp63,45 miliar, tetapi dua permohonan ini ditolak majelis hakim.
      
Meski tidak dikabulkan seluruh gugatan, katanya, tetapi pihak Lion Air menerima putusan itu.
    
"Kami menerima putusan ini karena sesuai dengan fakta," kata Nusirwin, usai sidang. Pembacaan putusan ini tidak dihadiri oleh pihak tergugat, Uriel.
(dat06/antara)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment