Monday, 06 August 2012 02:15    PDF Print E-mail
Keterlibatan SBY bentuk intervensi
Warta

WASPADA ONLINE

JAKARTA - Keterlibatan SBY dalam kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) bisa dinilai sebagai intervensi dan pemihakan, yang secara jangka panjang akan membuat politik balas budi.

"Ujung-ujungnya, jika SBY membela KPK, SBY akan meminta konsensi pada KPK agar kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh Demokrat dilenyapkan. Padahal saat ini cukup banyak tokoh-tokoh Demokrat yang terlibat korupsi sedang ditangani KPK," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada wartawan, hari ini.

Karena itu, ungkap Neta, IPW tidak setuju jika Presiden SBY terjun lebih jauh menengahi KPK dan Polri. IPW juga memberi apresiasi atas langkah Polri dalam menetapkan lima tersangka kasus simulator SIM. Langkah tersebut sebagai tamparan bagi KPK dan menunjukkan KPK lamban serta tidak profesional.

join_facebookjoin_twitter

"Diharapkan Polri tdk hanya berhenti disini tapi terus melebar ke kasus-kasus korupsi lain di internal Polri agar kepercayaan publik kian terbangun," tegas Neta.

Saat ini, lanjut Neta, IPW sendiri sedang melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi di Polri yang diduga melibatkan sejumlah jenderal Polri. Dugaan korupsi itu terjadi di Lembang, di Cikeas dan di Cipinang, Jakarta Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi diingatkan untuk menjalankan pasal 6 UU KPK yang menyebutkan bahwa lembaga superbody itu mempunyai tugas melakukan koordinasi dan supervisi dengan institusi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Hal itu terkait perseteruan antara KPK dengan Kepolisian terkait pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM.

"Kan di UU KPK jelas, bahwa KPK itu melakkan koordinasi dan supervisi terhadap seluruh penegak hukum yang bergerak di bidang (pemberantasan) korupsi. Ini mandat. Kenapa pasal ini tidak digunakan KPK," jelas anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada wartawan, hari ini.

Terkait penanganan kasus itu, Yani tidak ingin perseteruan tersebut semakin meruncing. Dikhawatirkan, akibat perteruan itu, keduanya tidak mendapat apa-apa.

"Tikusnya tetap berkeliaran. Saya yakin tujuan kita menangkap tikus-tikus bisuk. Tikus busuk ada dimana-mana tidak hanya di polisi. Karena itu menurut saya, koordinasi, sinkronisasi dan supervisi (harus dilakukan KPK). Apalagi kasus ini sudah diawasi," ungkapnya.

Meski begitu, Yani mengakui salah satu ayat di pasal 50 UU KPK, yang menyebutkan bahwa dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

"Betul pasal 50 itu. Tapi KPK kan bisa melakukan supervisi dan koordinasi. Banyak juga dia dilakukan seperti itu. Dia juga kan sudah menetapkan tersangka. Jadi nggak bisa main-main. publik sudah mengawasi," ujar Yani.

Tak hanya itu, di ayat lain, di pasal yang sama UU KPK, juga disebutkan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

"Tapi mau nggak kita bersama-sama memperbaiki institusi ini. Karena nggak mungkin KPK bisa membongkar semua kasus korupsi. Makanya kita dorong agar kepolisian, kejaksaan, dan KPK berbagi peran. Karena KPK sudah menyatakan, sumber daya terbatas. Nanti sibuk mengurus ini yang lain tertinggal," ungkapnya.
(dat03/rmol/wol)

 

 

WARTA KARTUN

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment