|
||||
| Rohingya dizalimi Myanmar |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE
Politisi PKB ini mengatakan, setiap tindakan yang melanggar HAM wajib dilawan. Siapapun korbannya, muslim ataupun non muslim. "Buat kita nggak peduli, muslim atau bukan, selama mereka manusia dan dizalimi pemerintahannya, maka kita wajib membela. Pembelaan itu kita wujudkan dengan berdoa bersama dan dukungan untuk menghentikan kasus Rohingya," tegasnya. Di tempat yang sama, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, PKB mengutuk mengutuk keras tindakan pemerinta Myanmar. Dia menilai tindakan itu di luar nilai-nilai kemanusiaan, apalagi pembunuhan. "Kita berharap pemerintah Myanmar mengambil tindakan-tindakan tegas untuk tidak terjadinya kekerasan bahkan pembunuhan di Myanmar, khususnya kepada suku rohingya, yang kebetulan mereka beragama Islam," kata Muhaimin. PKB, sambungnya, melakukan dua hal. Pertama, memprotes, mengutuk dan membuat pernyataan resmi kepada pemerintah Myanmar kemudian membangung solidaritas. Kedua, akan mamberikan bantuan bagi para pengungsi Rohingya yang membutuhkan. Sebagai negara yang berpengaruh di ASEAN, Indonesia seharusnya bisa mengambil tindakan tegas bijaksana dengan cara persuasif terhadap pemerintah Myanmar, sesama anggota ASEAN. Demikian disampaikan Muhammad Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia di Yaman (PPI Yaman), Muhammad Birrul Alim dalam keterangan pers kepada wartawan. "Indonesia ikut mengambil peran dan serius menyelesaikan krisis muslim Rohingya, Myanmar. Indonesia harus mengangkat krisis ini ke forum regional ASEAN," kata Birrul Alim. Selain itu, sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pemerintah Indonesia seharusnya mendesak PBB untuk menegur keras pemerintah Myanmar atas tindakan diskrimiatif terhadap penduduk minoritas. "Indonesia pun harus menggalang dukungan komunitas internasional dalam membela hak-hak minoritas muslim Rohingya," ujarnya lagi. Sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, pemerintah Indonesia harus benar-benar memperjuangkan nasib minoritas Muslim Rohingya dan membentuk solidaritas dunia Islam untuk muslim Rohingya. "Kami pun meminta kepada pemerintah Indonesia agar tidak gegabah memulangkan para pengungsi Rohingya sebelum mereka mendapat jaminan keamanan dari otoritas Negara asal mereka," sambung Birrul Alim. Karena, sambung Birrul Alim, meskipun Indonesia belum mengesahkan Konvensi Pengungsi tahun 1951, tapi Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB pada tahun 1998, di mana dalam konvensi ini (Pasal 3) mengandung prinsip Non Refoulment, yaitu seseorang tidak dapat diusir atau dikembalikan ke negara asalnya, jika dikhawatiran individu tersebut akan mengalami tindakan penyiksaan. Untuk diketahui, sebanyak 129 pengungsi etnis Rohingya, Myanmar terdampar di perairan Kabupaten Bireuen, Aceh. Pengungsi itu kemudian dipindahkan ke Pelabuhan Malahayati Aceh Besar dan ditampung di sana. Para pengungsi itu kemudian dipindahkan ke Sumatera Utara. (dat03/rmol/wol) WARTA KARTUN |




JAKARTA - Aksi solidaritas memprotes tindakan pemerintah Myanmar yang melakukan penindasan terhadap Etnis Rohingya yang beragama Islam terus mengalir dari tanah air. Kali ini aksi solidaritas datang dari Organisasi Garda Bangsa yang diketuai Hanif Dhakiri.
Comments