|
||||
| KPK rela tersangka Korlantas 'diambil' Polri |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak keberatan perihal penahanan empat tersangka kasus korupsi simulator SIM tahun 2011 oleh pihak Polri. Dikatakan jika penahanan tersebut merupakan kewenangan dari Polri."Tidak masalah, jelas kewenangannya Polri, silakan saja," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, hari ini. Lebih lanjut, Johan menambahkan penahanan oleh Polri itu juga tidak akan mempengaruhi pihaknya melakukan proses penyidikan. Dengan demikian, menurut Johan, jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada empat tersangka itu, KPK akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Polri agar tidak terjadi misscommunication. "Tentu pada saatnya KPK akan melakukan pemeriksaan akan berkoordinasi dengan Polri," sambungnya. Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan. (dat06/mediaindonesia) |




JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak keberatan perihal penahanan empat tersangka kasus korupsi simulator SIM tahun 2011 oleh pihak Polri. Dikatakan jika penahanan tersebut merupakan kewenangan dari Polri.
Comments