Sunday, 05 August 2012 08:17    PDF Print E-mail
BC Sumut amankan pakaian bekas
Warta
WASPADA ONLINE

MEDAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah I Sumatera Utara hingga kini masih mengamankan sejumlah karung berisi pakaian bekas asal Malaysia yang gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Belawan Medan.

“Memang benar ada ratusan karung pakaian bekas yang telah kami amankan,” kata Kepala Seksi Intel Bea Cukai (BC) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera Utara Godman Purba di Medan, hari ini.

Namun dia mengaku belum bisa menyebutkan secara rinci jumlah lembar dan jenis pakaian bekas eks impor tersebut karena masih dalam proses penghitungan.

Ratusan karung atau “ballpressed” berisi pakaian bekas itu disita petugas BC dari sebuah kapal niaga yang sedang berlayar di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kemungkinan pakaian bekas dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia itu akan diselundupkan melalui Pelabuhan Belawan Medan. Selain menyita sejumlah pakaian bekas eks impor, pihaknya juga mengamankan satu unit kapal motor pengangkut “ballpressed” tersebut berikut nakhodanya.

Godman membenarkan, selama sepekan terakhir sudah dua unit kapal motor (KM) berisi pakaian bekas dari Malaysia yang berhasil ditangkap oleh petugas patroli Direktorat Jenderal Bea Cukai di Sumut.

Satu unit kapal pengangkut pakaian bekas yang sebelumnya telah diamankan adalah KM Berkat bernomor 1752 GGe.

“KM Berkat ditangkap di sekitar perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada 26 Juli 2012,” katanya. Dari kapal berbendera Indonesia itu petugas BC Sumut menemukan sebanyak 290 karung berisi pakaian bekas dan 90 karung berisi sepatu bekas dari Malaysia.

Penangkapan terhadap KM Berkat dilakukan petugas BC setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Disebutkan Godman, pakaian bekas impor dilarang masuk ke wilayah Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.229/MPP/Kep/7/1997 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Editor: SASTROY BANGUN
(dat18/antara)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment