|
||||
| Korupsi SIR Pirngadi Medan terus diselidiki |
| Warta |
WASPADA ONLINE MEDAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih terus melakukan kordinasi dengan para ahli saksi untuk menemukan dan mengklasifikasi kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam kasusdugaan perkara korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR)di Pirngadi Medan. Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare mengakui hingga hari ini, telah memeriksa 30 orang saksi, guna dimintai keterangannya. Namun belum ada ditetapkan sebagai tersangka. "Hingga saat ini, kami pihak Kejatisu terus melakukan ko0rdinasi dengan ahli IT. Hasilnya setelah dianalisis ternyata berkaitan dengan instalasi lain di Pirngadi, tersebut yang membuat penyidik terus mengembangkan penyelidikan. Hampir semua unit di Pirngadi sudah diperiksa dan dijadikan saksi dalam perkara ini," terangnya, hari ini. Dikatakan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi proyek SIR RS Pirngadi Medan bukan hanya sebatas lingkup sistem informasi. Sistem pengelolaan keuangan, termasuk mekanismen pencucian darah pun tak luput diteliti untuk pengembangan perkara yang berpedoman dari hasil investigasi. Lanjutnya, untuk mengungkap kasus ini tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi dari RS Pirngadi Medan masing-masing Encep Suhendra yang menjabat Sekretaris Instalasi Hemodialisa dan Gorga Dalimunthe sebagai Bendahara Swakelola Instalasi Dialisis. Belum terungkapnya siapa tersangka dalam kasus SIR RS Pirngadi Medan ini, ia sebut karena pihaknya masih menunggu hasil akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui berapa jumlah kepastian kerugian negara. Kemudian, akan dibahas lagi dan di sinkronkan dengan data lain. Untuk selanjutnya diketahui siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut. Seperti diketahui, pada kasus dugaan korupsi ini, pihak RSUD Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR di tahun 2009. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di instalasi rumah sakit itu. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar tujuh persen dari omset. Namun tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. Karena adanya indikasi dugaan korupsi, penyidik Kejatisu mulai melakukan penyelidikan pada 5 April 2012. Editor: SASTROY BANGUN |




MEDAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih terus melakukan kordinasi dengan para ahli saksi untuk menemukan dan mengklasifikasi kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam kasus
Comments