Thursday, 02 August 2012 21:10    PDF Print E-mail
Kasat Narkoba mengaku pakai shabu sejak polisi
Warta
WASPADA ONLINE

GORONTALO - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba di Polres Kota Gorontalo, Abdul Waris Bahesti (27) yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 18.62 gram, divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, hari ini.

"Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti denga penjara selama enam bulan," kata ketua majelis hakim, Mustari, saat membacakan vonis.

Dalam vonis yang mengacu pada pasal 112 ayat dua UU 35 tahun 2009 tentang narkotika itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan terdakwa yang mengajukan rehabilitasi sosial dengan alasan moral.

"Terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba," kata Mustari.

Terhadap vonis hakim itu, perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris tersebut menyatakan masih akan pikir-pikir dulu.

Pihak pengadilan menyatakan vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Waris ditahan oleh Polda Gorontalo sejak tanggal 24 Desember 2011, karena kedapatan tangan menyimpan narkoba jenis sabu, yang terdiri atas tiga paket besar, lima paket kecil dan dua lagi paket kecil dengan berat total 18,62 gram di rumah dinasnya.

Waris juga sudah mengakui , bahwa dia sejak lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tercatat sejak dirinya menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
(dat17/antara)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment