Monday, 30 July 2012 23:39    PDF Print E-mail
Gatot harus tanggung jawab soal biro umum
Warta
RIDIN
WASPADA ONLINE


MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi dana miliran rupiah di Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Tersangka tersebut yakni Pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian Rumah Tangga Pemprovsu, Neman Sitepu. Polisi sebelumnya telah menahan tersangka pertama, Bendahara Biro Umum Pemprovsu Aminuddin.

Kuasa hukum Neman mengatakan, langkah penahanan yang dilakukan polisi diluar perkiraan kliennya. Tuduhan keterlibatan Neman pada korupsi anggaran Biro Umum Pemprovsu, menurut Sembiring tidak berdasar. "Klien saya hanya Pjs sekitar lima bulan pada 2010 hingga 2011. Dia (Neman) hanya menandatangani dua lembar penarikan uang untuk keperluan Biro Umum masing-masing sebesar Rp1,5 juta dan Rp1 juta. Dimana unsur korupsinya,“ ujar Sembiring.

join_facebookjoin_twitter

Istri Neman Sitepu juga merasa keberatan dengan penahanan terhadap suaminya. Ia (Istri Neman Sitepu-Red) terlihat menjerit histeris melihat suaminya dimasukkan ke dalam sel. Dia meminta Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho membela suaminya. "Gatot harus bertanggungjawab. Suamiku hanya lima bulan menjabat Pjs Kabag Rumah Tangga. Gajinyapun  habis  untuk mencicil pinjaman di bank,” kata istri Neman.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Sadono Budi Nugroho mengatakan, penetapan penahanan Neman Sitepu menjadi kewenangan penuh penyidik. "Penyidik mempertimbangkan pemeriksaan sudah selesai untuk tersangka (Neman Sitepu) dan langsung ditahan di sel," kata Sadono.

Sebelum ditahan, kata Sadono melanjutkan, keterangan Neman menjadi bahan bagi penyidik mengembangkan korupsi anggaran Biro Umum Pemprov Sumut. "Ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik. Dan dari keterangan tersangka mudah-mudahan akan ada tersangka lainnya. Sebab perbuatan korupsi anggaran Biro Umum Pemprov Sumut dilakukan lebih dari dua orang," tutur Sadono.

Perkara dugaan korupsi di Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2010 dan 2011 terjadi pada 168 pos pengeluaran dengan kerugian diperkirakan Rp13 miliar. Polisi melakukan gelar perkara untuk kasus itu dua kali setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan sebagian hasil audit dugaan kerugian keuangan daerah selama dua tahun berturut-turut di Biro Umum Pemprov Sumut.

Hasil audit itu, kata Kombes Sadono antara lain biaya perjalanan Wakil Gubernur Sumut sekaligus Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sepanjang 2010 dan 2011 sebesar Rp1, 9 miliar. Selain biaya perjalanan dinas, polisi, kata Kombes Sadono, menemukan delapan anggaran fiktif di Biro Umum yang menimbulkan kerugian negara. Salah satunya pembayaran rekening listrik yang sengaja tidak dibayar oleh Kepala Biro Umum sebagai kuasa pengguna anggaran .Tunggakan pembayaran rekening listrik kantor dan rumah dinas gubernur dengan total tunggakan mencapai hampir Rp185 juta.

Dalam kasus korupsi Biro Umum Pemprov Sumut, polisi sudah memeriksa 57 saksi. Dari saksi yang diperiksa bekas Bendahara Biro Umum Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka. Dia lebih dulu ditahan sebelum Neman Sitepu. Dua pejabat lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso, adalah H. Butarbutar, mantan Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Umum dan Asrin Naim, Asisten IV Pemerintah Provinsi Sumut. "Kedua pejabat itu juga kemungkinan akan jadi tersangka mengingat peran keduanya," tutur Raden Heru.

Sedangkan pejabat yang sudah diperiksa sebagai saksi yakni mantan Pelaksana tugas Sekda Provinsi Sumut Rahmatsyah dan mantan Kepala Biro Umum Rajali, Kepala Biro Umum saat ini Hajjah Nurlela. Sedangkan diluar pejabat, polisi memeriksa istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Hajjah Sutias Handayani sebagai saksi dan istri Gubernur Sumut non aktif Syamsul Arifin yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Fatimah Habibi Syamsul Arifin diperiksa terkait tanda tangannya pada bukti pengeluaran uang di Biro Umum sebesar Rp150 juta. Sedangkan  Hajjah Sutias Handayani, menurut Kombes Sadono diperiksa terkait hal serupa dengan pemanggilan Fatimah Habibi. Polisi, ujar Sadono memerlukan penjelasan dari Hajjah Sutias terkait penerimaan uang Biro Umum sebesar Rp60 juta.

Namun Hajjah Sutias membantah menerima uang dari Biro Umum. "Saya heran dituduh sekeji itu. Yang saya ingat, sejak Bapak Gatot menjabat Wakil Gubernur, saya hanya menerima uang belanja rutin rumah dinas yang besarnya sudah ditentukan dan yang mengantar uang itu ke rumah juga Biro Umum. Selain itu saya tidak terima, " kata Hajjah Sutias kepada Waspada Online melalui pesan singkat telepon selular.

Editor: AGUS UTAMA
(dat18/wol)

 



WARTA KARTUN

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment