Monday, 30 July 2012 23:11    PDF Print E-mail
Dijebak sepupu IRT ditangkap bawa sabu
Warta
RIDIN
WASPADA ONLINE


MEDAN - Entah apa yang ada di benak Putri Intan Sari (22), warga Jalan Garuda Gang Siriaon, Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, yang ditangkap oleh tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut saat mengantarkan paket sabu, Kamis (26/7) kemarin kepada polisi yang sedang dalam penyamaran. "Saya gak tau bang kalau barang itu sabu," jelas Putri saat diwawancarai di Dit Narkoba Polda Sumut, hari ini.

Selanjutnya, ibu beranak satu menuturkan,bahwa dirinya hanya diminta mengantarkan saja oleh Nurmalista (29),sepupu kandungnya, yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

"Antarkan ini ke Denai di sekitar Jalan Sepakat, antarkan sama Ibu Dewi. Nanti kakak kasih uang lah kau," ujar Putri menirukan apa yang disampaikan Nurmalista  padanya, sambil memasukan bungkusan paket sabu tersebut ke dalam Bra yang dikenakannya. Padahal, saat itu Putri baru saja pulang bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun dari  Ramadhan fair.

Selanjutnya, Putri pun meluncur ke tempat yang disampaikan oleh Nurmalista tadi. " Saat saya tiba disitu, polisi langsung menangkap saya," terang Putri Putri masih tak percaya, mengapa dirinya ditangkap. Namun, karena polisi mengatakan bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba jenis sabu, Putri pun tak dapat menolak, saat diboyong ke Polda Sumut.

" Saya tidak tau apa-apa bang kalau itu adalah sabu." terang Putri sembari mengatakan bahwa, sepupunya itu selama ini adalah seorang pengedar sabu. Bahkan, lanjut Putri, suami Nurmalista, sedang berada didalam penjara setelah ditangkap Dit. Narkoba Poldasu beberapa waktu yang lalu, dalam kasus sabu juga. Bagi Putri, Nurmalista adalah sosok yang cukup denganya. Selain masih saudara dekat, Putri juga adalah pengasuh anak Nurmalista.

" Intinya saya tak tahu kalau itu adalah narkoba. Saya tak pernah pakai, dan saya pun tak tahu bentuknya. Saya jadi korban sekarang." aku Putri sembari meneteskan air matanya dan mengakui bahwa hidupnya masih dibiayai oleh orangtuanya. Saya tinggal bersama orang tua bang. Suami saya ada, tapi kami baru saja pisah selama 1 bulan, tambahnya." Saya mau pulang, saya mau bebas melihat anak saya," harap Putri, dengan airmata yang berlinang.

Di tempat yang sama, Kasubdit III Direkturat Narkoba Polda Sumut, AKBP  OR. Saragih mengatakan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,29 gram dari tersangka. Saat ditanya asal sabu tersebut, dia (Putri-red) mengatakan dari kawanya. Namun setelah kita cari, tidak ketemu. Dalam hal ini penyidik masih melakukan pendalaman dan penyidikan untuk kebenaran informasi yang diberikan tersangka. " Ini bukan dijebak, karena dia mau dijadikan kurir," pungkas Saragih.

Lebih jauh Saragih menjelaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, yakni turut serta atau persengkokolan mengedar narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," ujar Saragih,  sembari mengatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar DPO.

Editor:SASTROY BANGUN
(dat17/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment