Tuesday, 31 July 2012 11:07    PDF Print E-mail
Kepala BKPP Langsa jadi tersangka
Warta
WASPADA ONLINE

LANGSA - Polres Langsa akhirnya menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi data tenaga honorer tahun 2005.

Selain Syahrul Tahib, polisi juga menetapka lima orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing, Zulfiqar (Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan), Muhammad Rizal (Subbid Formasi dan Rekrutmen), Khairina dan Eka Priyanti, keduanya sebagai tenaga honorer RSUD Langsa, serta Muhammad Iqbal sebagai tenaga honorer di Sekretariat Pemko setempat.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Firdaus mengatakan, hari ini, penetapan keenam tersangka sudah resmi ditetapkan jadi tersangka.

Dijelaskan, penetapan Kepala BKKP setempat karena selaku penanggung jawab terhadap SK Menteri Pemberdaya Aparatur Negara Republik Indonesia (Menpan RI) untuk penerimaan tenaga calon PNS katagori K-I tahun 2005. Sedangkan dua pegawai BKPP lainnya karena sebagai pelaksana verifikasi tenaga honorer.

Sedangkan untuk tersangka dari tenaga honorer RSUD Langsa diduga telah melakukan pemalsuaan data dan dokumen seperti daftar gaji, absen,dan Surat Keputusan (SK).

"SK yang dipalsukan juga seperti SK yang terputus-putus mulai dari SK Januari-Oktober tahun 2005 yang merupakan sebagai syarat untuk masuk dalam penerimaan CPNS katogori K-I,"jelasnya seraya mengatakan, penetapan para tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 30 saksi untuk dimintai keterangan.

Namun,  sejauh ini para tersangka ini belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Sumatera Utara  untuk menentukan SK tersebut asli atau palsu, dan bila sudah terbukti nantinya hasil Labfor tersebut membenarkan SK tersebut palsu, polisi akan melakukan penahanan terhadap keenam tersangka ini, sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Dalam kasus ini keenam tersangka dikenai Pasal 263 Jo 266 Jo 53 Jo 55 dan 56 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Editor:SASTROY BANGUN
(dat17/atjehpost)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment