Sunday, 29 July 2012 23:50    PDF Print E-mail
Komnas HAM: SBY selalu abaikan suara rakyat
Warta

WASPADA ONLINE

JAKARTA - Konflik lahan antara masyarakat Ogan Ilir dengan PTPN VII Cinta Manis sudah bermula sejak tahun 1982. Saat itu, dengan alasan pembangunan, PTPN VII Cinta Manis telah memaksa masyarakat petani di 20 desa dari enam kecamatan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, agar menyerahkan lahan untuk kemudian dijadikan perklebunan tebu.

Secara umum, kata Wakil Ketua Komnas HAM, Rida Saleh, proses peralihan tanah rakyat oleh PTPN VII pada tahun 1982 di setiap desa di Ogan Hilir relatif sama. Kebun karet dan kebun nanas masyarakat itu digusur oleh PTPN VII tanpa ganti rugi yang layak. Prosesnya pun diwarnai dengan tekanan, intimidasi dan sikap represif.

join_facebookjoin_twitter  

"Perisitiwa yang terjadi kemarin bukan yang pertama kali terjadi dalam sengketa di Ogan Ilir. Tahun 2009 lalu ada juga pemobongkaran pondok etanu yang berkahir dengan penembakan warga desa Rengas oleh anggota Brimob," tegas Rida di kantor Komnas HAM, Jakarta, hari ini.

Menurut Rida, pada 1-6 Juli 2012 lalu, 600 petani masih melakukan aksi di kantor lembaga pemerintah seperti BUMN. Namun tak juga ditemukan jalan keluar, malah yang terjadi pasukan Brimob mendatangi desa Limbang Jaya yang memakan korban anak berusia 12 tahun.

"Kejadian ini berulang karena Kapolri dan Presiden selalu mengabaikan apa yang disuarakan baik oleh masyrakat maupun dari lembaga seperti Komnas HAM, terkait masalah agraria dan juga penurunan Brimob," tegas Rida, sambil menekankan bahwa Komnas HAM sudah sering menegur Presiden SBY dan Kapolri dan Trimur Pradopo agar peristiwa Bima yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi kasus terakhir.

"Cuma masalah agraria dan brimob masih begitu saja," demikian Rida.

Sementara itu, bentrokan yang terjadi antara warga dan aparat yang memakan korban jiwa semakin menunjukkan bahwa manajemen agraria dan pertanahan pemerintah SBY sangat buruk. Bentrokan yang terjadi pada Jumat kemarin itu ditengarai karena sengketa lahan.

Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam konfrensi Pers di kantornya, Jakarta, hari ini, menanggapi aksi kekerasan aparat di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Bahkan menurut Ifdhal, setelah Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) dijabat mantan Jaksa Agung, Hendarman Supadji, konflik-konflik agraria dan juga tanah tak ada yang terselesaikan.

Permasalahan agraria dan pertanahan sudah sering disampaikan pada Presiden oleh lembaga dan masyarakat agar dievaluasi dengan tegas dan tuntas. Misalnya, pengelolaan agraria dan pertanahan masih terbagi oleh beberapa kementerian, akibatnya sering terjadi bentrokan.

Untuk pertanahan merupakan wewenang BPN; perkebunan Kementerian Pertanian;  sementara hutan menjadi wewenang Kementerian Kehutanan. "Kalau secara sektoral gini, kan susah diselesaikan. Konflik agraria bersumber dari pemisahan kewenangan. Maka diperlukan ketegasan oleh SBY untuk bentuk satu tim yang bisa melintasi kewenangan ini," tegas Ifdhal.

Ifdhal menambahkan setelah kasus Ogan Ilir, masih ada juga terjadi sengketa agraria dan pertanahan yang tak kunjung usai. Salah satunya di Tanah Naro, Pulau Seram, Ambon. Sengketa ini melibatkan 17 perkebunan cokelat dengan PTPN yang saat ini sudah terjadi konfrontasi.
(dat03/rmol/wol)



WARTA KARTUN

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment