|
||||
| Ibukota Jabar akan dipindahkan ke Cirebon |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menegaskan, wacana pemindahan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat dari Bandung ke Cirebon bisa saja direalisasikan. Dengan catatan, materi undang-undang mengenai pembentukan provinsi Jawa Barat direvisi terlebih dahulu."Itu materi undang-undang. Kalau mau pindah yang perlu dilakukan revisi undang-undang pembentukan provinsi Jawa Barat yang mencantumkan Ibu Kota Provinsi di Bandung," kata Djohan, hari ini. Hal yang tidak kalah penting dari wacana pindahnya Ibu Kota Jabar ke Cirebon, kata dia, yakni menyangkut kajian menyeluruh mengenai aspek-aspek yang ada. Karena keberadaan ibu kota daerah ini rentang kendalinya juga harus proporsional dengan daerah-daerah lain yang ada di Provinsi Jabar. Kemudian menyangkut areal atau lahan untuk kantor kepala daerah, dinas dan instansi pemerintahan lainnya sebagai screen of control jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. "Harus ada kajian menyeluruh tentang ibu kota itu layak atau tidak, harus ada kajian kenapa harus pindah," ujar Djohan. Dan, kajian yang dilakukan harus dilakukan secara obyektif. Sehingga hasil kajiannya benar-benar bisa dimengerti dan dipahami secara obyektif pula. Karena bagaimanapun perhitungan wacana dipindahnya Ibu Kota Bandung ke Cirebon tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Perhitungannya tidak sesederhana itu. Seperti Ibu Kota Jakarta yang pernah diwacanakan akan dipindah," tandas dia. Disinggung daerah-daerah mana saja yang pernah dan atau mengajukan untuk pindah ibu kota daerahnya, Djohan mengingatkan bahwa hingga kini belum ada daerah yang pindah ibu kota daerahnya. (dat18/inilah) |




JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menegaskan, wacana pemindahan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat dari Bandung ke Cirebon bisa saja direalisasikan. Dengan catatan, materi undang-undang mengenai pembentukan provinsi Jawa Barat direvisi terlebih dahulu.
Comments